Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

Bisa dibayangkan bila sumber daya alam yang kita miliki itu kita
manfaatkan secara optimal melalui kegiatan industri dari hulu hingga hilir
untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Bila hal ini dapat terwujud maka
cita-cita bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur
yang tertera di dalam pembukaan UUD 1945 akan terwujud, bahkan lebih
dari itu bila ditinjau dari kekayaan alamnya bangsa Indonesia sudah
selayaknya menjadi bangsa yang besar, bangsa yang kuat, bangsa yang
dapat menentukan arah pergerakan peradaban dunia. Namun melihat
kondisi kita saat ini, akankah kita akan terns menyia-nyiakan setiap sumber
daya alam di dalam perut bumi kita tersebut, dengan tetap membiarkan diri
kita merasa rendah diri dan merasa tidak mampu mengelola sumber daya
alam tersebut untuk kebutuhan masyarakat sehingga membiarkan
pemanfaatannya dikendalikan oleh kepentingan bangsa-bangsa lain dengan
hanya memberikan sedikit manfaat yang tidak seberapa bagi kepentingan
masyarakat Indonesia. Ada banyak masyarakat kita saat ini yang telah
memiliki pengetahuan, keahlian dan telah menguasai baik teknologi
pertambangan, pengolahan mineral dan batubara serta manufaktur logam
namun belum dapat tampil dengan baik, sedangkan di sisi lain masih banyak
masyarakat kita yang masih terjerat dalam belenggu kemiskinan yang
membutuhkan lapangan pekerjaan karena manfaat dari sumber daya alam
yang kita miliki masih sangat minim dapat dirasakan oleh segenap seluruh
lapisan masyarakat Indonesia untuk kesejahteraannya. Tentu saja melihat
kondisi ini berharap kita semua berupaya agar kita sebagai bangsa mampu
mengelola sumber daya alam kita tersebut dengan sebaik-baiknya.

         Beberapa waktu lalu, angin segar telah sedikit berhembus, dengan
dikeluarkannya kebijakan pelarangan ekspor bijih mineral oleh pemerintah
dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4/2009 tentang
pertambangan mineral dan batu bara serta diterapkannya peraturan
pemerintah (PP) Nomor 01/2014 sebagai pelaksaannya. Sehingga setiap
mineral yang akan diekspor harus terlebih dahulu melalui proses pengolahan
dan/atau pemurnian pada batas minimum dan jumlah tertentu. Masyarakat
dan bangsa Indonesia berharap kebijakan ini akan berhasil mengoptimalkan

                                                        23
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12