Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

maupun tempat-tempat yang belum terjamah oleh manusia) serta membawa
resiko finansial dan teknis juga semakin tinggi. Maka dari itu, agar tercipta
pemanfaatan kekayaan alam secara berkelanjutan maka penyelenggaraan
kegiatan usaha mineral dan batubara ini tidak hanya untuk menyumbang
kepada penerimaan negara, tetapi juga harus dapat memberikan nilai
tambah bagi perekonomian nasional khususnya peningkatan pertumbuhan
perekonomian, sehingga sejauh mungkin harus menghindari melakukan
ekspor dalam bentuk bahan mentah. Hal ini tentunya diharapkan dapat
membuat Indonesia mengurangi ketergantungannya kepada negara lain
sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di percaturan dunia. Sifat
industri mineral dan batubara yang padat-modal, padat-teknologi, dan padat-
resiko menyebabkan pembangunan sektor mineral dan batubara masih
sangat bergantung pada sumber daya asing; baik sumber daya finansial,
teknologi, maupun SDM. Namun sekalipun industrialisasi mineral dan
batubara sudah lama dimulai sejak jaman kolonial Belanda, tetapi Indonesia
belum juga mampu mandiri dalam mengelola sumber-sumber mineral dan
batubara.

         Maka pada bulan Februari 2012, Pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 yang mengatur tentang pelepasan
(divestasi) bertahap saham perusahaan pertambangan asing hingga
maksimum 51 persen kepada pihak Indonesia. Urutan yang mengambil alih
adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan swasta
nasional. Seiring dengan peraturan pemerintah tersebut, Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7
Tahun 2012 (Permen ESDM) yang mengatur tentang keharusan mengolah
hasil tambang mineral dan batu bara kepada semua pemegang izin usaha
pertambangan tiga bulan setelah Permen ESDM keluar, tanpa pengolahan,
hasil tambang tidak boleh dieskpor. PP Nomor 24 Tahun 2012 merupakan
penegasan agar perusahaan asing hanya memiliki saham maksimum 49
persen. Perusahaan yang telah diwajibkan antara lain, Newmont Nusa
Tenggara dan Kaltim Prima Coal. Selain itu, pemerintah juga akan
mengambil alih semua saham Nippon Asahan Aluminium Jepang, dari PT.

                                                          26
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15