Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

Pancasila sebagai paradigma nasional dalam Pencegahan Gangguan
 Kamtibmas, antara lain pada sila pertama : Ke Tuhanan Yang Maha
 Esa menunjukkan bahwa sebagai orang beragama, sudah selayaknya
 warga negara Indonesia selalu mengindahkan kaidah hidup orang
 beragama, menjalankan perintah Nya dan menghindari yang menjadi
 larangan Nya. Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab,
 dengan terwujudnya sila kedua ini, upaya mewujudkan situasi
 kamtibmas yang kondusif melalui cara pencegahan gangguan
 kamtibmas, lebih mudah dilaksanakan, karena warga Negara Indonesia
 yang adil dan beradab mempunyai derajat yang tinggi serta senantiasa
 menghindari hal-hal yang tercela. Sila ketiga : Persatuan Indonesia,
 menunjukkan bahwa warga Negara Indonesia yang menjaga Persatuan
 dan Kesatuan bangsa akan selalu menjaga bangsa dan negaranya,
 sehingga akan menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar
hukum. Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menunjukkan
bahwa setiap warga Negara Indonesia, mengakui kepemimpinan dan
permusyawaratan perwakilan, sehingga akan menghindari main hakim
sendiri dan patuh pada hukum yang berlaku. Serta pada sila kelima :
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menunjukkan bahwa
setiap warga Negara Indonesia bersikap adil terhadap sesamanya,
sehingga senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan yang menyakiti
orang lain. Terwujudnya situasi kamtibmas melalui pencegahan
gangguan kamtibmas yang berdasarkan landasan idiil Pancasila, juga
merupakan penerapan konsensus dasar bangsa Indonesia sebagai
paradigma nasional yang pertama, yaitu Pancasila,
b. UUD NR11945 sebagai Landasan Konstitusional

    UUD NR11945 ini dijadikan sistem manajemen nasional atau system
penyelenggaraan pemerintahan NKRI yang merupakan pedoman atau
landasan dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sesuai dengan
paradigma nasional, UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum
dijadikan sebagai landasan konstitusional termasuk dalam

                                                  15
   10   11   12   13   14   15   16   17   18