Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
Pembangunan Nasional. Dalam upaya pencegahan gangguan
kamtibmas harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri
sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 "tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara” dan ayat (2) "usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung”.
Dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 juga telah menetapkan hukum
dasar bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum”. Fungsi yang spesifik untuk menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat perlu dipahami secara komprensif, integralistik dan holistik
tidak saja sebagai tanggung jawab kepolisian semata. Memastikan
bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga, perlu
dimaknai sebagai suatu upaya bersama dari seluruh pemangku
kepentingan secara bergotong royong mewujudkan terciptanya suatu
kondisi yang damai dan sejahtera diseluruh wilayah Indonesia. Hal ini
juga merupakan penerapan konsensus dasar bangsa Indonesia
sebagai paradigma nasional yang kedua, yaitu UUD 1945.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945, bertolak dari
pemahaman kesadaran dan keyakinan tentang diri dan lingkungannya
yang bhineka dan dinamis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa, kesatuan wilayah yang utuh menyeluruh, serta
tanggung jawab terhadap lingkungannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional. Wawasan Nusantara dijadikan dasar dalam pencegahan
gangguan kamtibmas. Wawasan Nusantara sebagai paradigma
16