Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

demokrasi ini pada setiap tahapannya memiliki potensi kerawanan yang
dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi dan berdampak pada
terjadinya gangguan Kamtibmas.

     Khususnya di bidang Keamanan seperti kejahatan konvensional,
kejahatan lintas negara (trans national), kejahatan yang merugikan
kekayaan negara, kejahatan berimplikasi kontijensi diprediksi akan
berkembang keberadaanya dengan bentuk yang beragam dan modus
operandi yang berbeda. Beberapa kejahatan lainnya yang perlu diwaspadai
juga antara lain kejahatan dengan menggunakan senjata-api, aksi
terorisme, kejahatan dengan menggunakan media jaringan internet, korupsi
dan kejahatan narkoba. Beragam kasus gangguan Kamtibmas yang terjadi
di Indonesia tersebut memerlukan strategi penanggulangan yang
menyeluruh dan berkelanjutan.

    Pemerintah dalam hal ini melalui instansi penegak hukum terkait di
Indonesia seperti Kepolisian telah memiliki rencana strategi dan perangkat
hukum yang memadai untuk menanggulangi permasalahan gangguan
Kamtibmas. Namun patut diakui hasilnya masih belum optimal. Ditengah
keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia dan Anggaran di bidang
Keamanan, upaya penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan telah
menunjukkan prestasi yang cukup baik, namun masih didominasi oleh
tindakan represif. Seharusnya disatu sisi penindakan hukum berhasil dan
pada sisi lain potensi gangguan Kamtibmas dapat terus ditekan. Dengan
kata lain penanggulangan gangguan Kamtibmas juga perlu dilakukan
melalui upaya pencegahan (preventive) yang optimal, seperti yang
tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) UU No 02 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Republik Indonesia bahwa : Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepolisian Negara
Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan. Sedangkan
ayat (1) nya berbunyi : Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak
berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan,
kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

                                                        6
   1   2   3   4   5   6   7   8   9