Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

seluas-luasnya dan terkait oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap
 sama.8

     Pengertian rangkaian kata keamanan, ketertiban, dan masyarakat
yang disingkat sebagai Kamtibmas adalah : ketentraman, keterbebasan
dari bahaya, ketrlindungan, ketidakraguan, ketiadaan resiko, ketiadaan
rasa takut atau khawatir, adanya aturan, peraturan, atau keadaan serba
teratur baik dalam masyarakat; atau kondisi tentram, bebas dan
bahaya, terlindung, tidak ragu, tidak ada resiko, tidak ada rasa takut
atau khawatir, adanya aturan, peraturan, atau keadaan serba teratur
baik dalam masyarakat. Jika di persingkat lagi, maka Kamtibmas dapat
diartikan sebagai ; kondisi dimana tidak terjadi keresahan dalam
masyarakat.

     Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 angka 5 Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah ; Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah suatu kondisi
dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya
proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan
nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan
tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung
kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan
masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala
bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang
dapat meresahkan masyarakat,
e. Stabilitas Keamanan

    Stabilitas artinya kemantapan; kestabilan; keseimbangan.9
Sehingga stabilitas keamanan artinya : kemantapan, kestabilan,
keseimbangan suatu keadaan dalam kondisi aman, tentram, dan
kondisi yang serba teratur baik. Stabilitas keamanan juga dimaknai
sebagai suasana kondusif keadaan dalam negeri sebagaimana yang
digunakan di dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dimana Istilah Keamanan bermakna suatu

8 Ibid, hal 885
9 Ibid, hal 1336

                  11
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14