Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
3. Ruang Lingkup dan Sistematika
a. Ruang lingkup
Ruang lingkup penulisan, dibatasi pada Optimalisasi Pencegahan
Gangguan Kamtibmas berupa tindak kriminalitas melalui pengumpulan
informasi kamtibmas semaksimal mungkin dengan meningkatkan
komunikasi dengan masyarakat dan instansi terkait lainnya.
Pembahasan tidak mencakup tentang gangguan Kamtibmas berupa
bencana alam (Disaster), yang selanjutnya dikembangkan dalam
rumusan kebijakan, strategi dan upaya.
b. Tata Urut
Tulisan ini terdiri dari 7 Bab yang disusun secara sistematis dan
saling berkaitan antara bab yang satu dengan bab yang lainnya dengan
tata urut sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
Pada Bab ini menguraikan tentang latar belakang permasalahan
secara umum yang dilanjutkan dengan uraian maksud dan tujuan,
ruang lingkup dan sistematika pembahasan, metode dan pendekatan
yang digunakan untuk memecahkan masalah serta beberapa
pengertian atau definisi operasional, untuk dapat menyamakan persepsi
dalam memahami pembahasan.
BAB II Landasan Pemikiran
Pada Bab ini menjelaskan tentang landasan pemikiran yang
digunakan dalam pembahasan, terutama yang berhubungan dengan
paradigma nasional, peraturan perundang-undangan terkait, landasan
teori dan tinjauan kepustakaan berkenaan dengan Optimalisasi
Pencegahan Gangguan Kamtibmas Guna Meningkatkan Stabilitas
Keamanan Dalam Rangka Pembangunan Nasional.
BAB III Kondisi Pencegahan Gangguan Kamtibmas Saat Ini
Pada Bab ini menguraikan tentang gambaran Kondisi
Pencegahan Gangguan Kamtibmas saat Ini; serta Implikasinya
terhadap Meningkatnya Stabilitas Keamanan Dalam Rangka
Pembangunan Nasional serta Persoalan-Persoalan yang ditemukan.
BAB IV Pengaruh Perkembangan Lingkungan Strategis
8