Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

3. Ruang Lingkup dan Sistematika
    a. Ruang lingkup
        Ruang lingkup penulisan, dibatasi pada Optimalisasi Pencegahan
    Gangguan Kamtibmas berupa tindak kriminalitas melalui pengumpulan
    informasi kamtibmas semaksimal mungkin dengan meningkatkan
    komunikasi dengan masyarakat dan instansi terkait lainnya.
    Pembahasan tidak mencakup tentang gangguan Kamtibmas berupa
   bencana alam (Disaster), yang selanjutnya dikembangkan dalam
   rumusan kebijakan, strategi dan upaya.
   b. Tata Urut
        Tulisan ini terdiri dari 7 Bab yang disusun secara sistematis dan
   saling berkaitan antara bab yang satu dengan bab yang lainnya dengan
   tata urut sebagai berikut:
   BAB I Pendahuluan
             Pada Bab ini menguraikan tentang latar belakang permasalahan
   secara umum yang dilanjutkan dengan uraian maksud dan tujuan,
   ruang lingkup dan sistematika pembahasan, metode dan pendekatan
   yang digunakan untuk memecahkan masalah serta beberapa
   pengertian atau definisi operasional, untuk dapat menyamakan persepsi
   dalam memahami pembahasan.
   BAB II Landasan Pemikiran
             Pada Bab ini menjelaskan tentang landasan pemikiran yang
   digunakan dalam pembahasan, terutama yang berhubungan dengan
   paradigma nasional, peraturan perundang-undangan terkait, landasan
   teori dan tinjauan kepustakaan berkenaan dengan Optimalisasi
   Pencegahan Gangguan Kamtibmas Guna Meningkatkan Stabilitas
   Keamanan Dalam Rangka Pembangunan Nasional.
   BAB III Kondisi Pencegahan Gangguan Kamtibmas Saat Ini
              Pada Bab ini menguraikan tentang gambaran Kondisi
   Pencegahan Gangguan Kamtibmas saat Ini; serta Implikasinya
   terhadap Meningkatnya Stabilitas Keamanan Dalam Rangka
   Pembangunan Nasional serta Persoalan-Persoalan yang ditemukan.
   BAB IV Pengaruh Perkembangan Lingkungan Strategis

                                               8
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11