Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
h. Teori Sosialisasi
Dalam buku Pengantar Sosiologi edisi revisi yang ditulis oleh
Kamanto Sunarto (2000 : 31):
“Sosialisasi merupakan suatu proses yang berlangsung sepanjang
hidup manusia. Dalam kaitan inilah para ahli berbicara mengenai
bentuk-bentuk proses sosialisasi seperti sosialisasi setelah masa
kanak-kanak (socialization after childhood), pendidikan sepanjang
hidup (lifelong education), atau pendidikan berkesinambungan
(continuing education). Light et all. (1989 ; 130) mengemukakan
bahwa setelah sosialisasi dini yang dinamakannya sosialisasi primer
(primary socialization) kita menjumpai sosialisasi sekunder
(secondary socialization). Berger dan Luckmann (1967)
mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang
dijalani individu semasa kecil, melalui mana ia menjadi anggota
masyarakat, sedangkan sosialisasi sekunder mereka definisikan
sebagai proses berikutnya yang memperkenalkan individu yang
telah disosialisasi ke dalam sektor baru dari dunia objektif
masyarakatnya (Berger dan Luckmann, 1967 :130)”.
Dalam tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa sosialisasi
merupakan suatu proses yang berlangsung sepanjang hidup manusia,
mulai dari kecil (kanak-kanak) sampai dilanjutkan setelah kanak-kanak
tersebut masuk dalam sektor baru dari dunia objekrif masyarakatnya.
Berkaitan dengan Optimalisasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas,
tentunya diperlukan upaya sosialisasi yang sebaik-baiknya untuk
mengetahui apa itu pencegahan gangguan kamtibmas dan apa yang
harus dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas. Sosialisasi
pencegahan gangguan kamtibmas harus dilakukan semaksimal
mungkin pada seluruh anggota Polri, warga masyarakat (diupayakan
dapat dilakukan sejak dini terhadap kanak-kanak), dan instansi terkait
lainnya.
10. Tinjauan Kepustakaan
Kegiatan Polisi dalam Pembinaan Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat yang dikenal dengan Community Policing, bisa ditemukan
dalam buku Community Policing-Comparative Perspective and Prospects
karangan Robert R. Friedmann yang disadur oleh Kunarto (1998c) yang
diartikan sebagai “Kegiatan Polisi dalam Pembinaan Keamanan dan
32