Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
Ketertiban Masyarakat”. Selanjutnya pendapat Lee P. Brown tentang
Community Policing yang dikutip oleh Rosen (1992) dan dikutip lagi oleh
Kratcoski dan Duane Dukes dalam buku Issues in Community P olicing:
*We define community policing here in New York as a partnership
between the police and the law-abinding citizens to prevent crime; to arrest
those who choose to violate the law, to solve recurring problems where we
tend to go back to same places over and over again, and to evaluate the
results o f our efforts. The whole objective is to improve the quality o f life in
the neighborhoods throughout our city". (K ra tcoski,. . . : 5).
Yang teijemahan bebasnya adalah:
“Kami mendefinisikan Pemolisian Masyarakat di New York sebagai
suatu kemitraan antara polisi dengan masyarakat yang patuh hukum
untuk mencegah kejahatan; menangkap/ menahan orang-orang yang
melanggar hukum, menyelesaikan permasalahan dan mengevaluasi
hasil dari usaha yang telah kami lakukan. Secara keseluruhan
tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam
bertetangga di kota kami”.
Selanjutnya Trojanowics (1990) mencatat tentang community policing
sebagai berikut:
*Community Policing requires everyone in the department, sworn and
civilian personnel at a ll levels, to explore how they can carry out the
mission through their actions on the job. Equally essential is that the
department must perm anently deploy a portion o f its patrol force as
community officers in specific beats so they can m aintain direct, daily
contact with average citizens. Yet the ultimate success o r failure o f
community policing rests prim arily with the new community officers, the
generalists who operate as m ini chiefs within their own beat areas”
(Kratcoski, ...: 6)”.
Yang terjemahan bebasnya adalah :
“Pemolisian Masyarakat membutuhkan setiap personel di departemen
kepolisian, dan personel sipil yang telah disumpah pada seluruh
tingkatan, untuk mengetahui secara lebih mendalam bagaimana
mereka melaksanakan misi pekerjaannya melalui tindakan-tindakan
mereka. Hal yang sama pentingnya adalah departemen kepolisian
harus secara permanen (tetap) menggerakkan sebagian kekuatan
patrolinya sebagai petugas-petugas masyarakat dengan irama tertentu,
sehingga mereka bisa memelihara secara langsung, melalui kontak
sehari-hari dengan masyarakat secara umum. Sehingga sukses atau
gagalnya Pemolisian Masyarakat, terutama tergantung pada petugas-
petugas masyarakat yang baru, yaitu orang-orang biasa (umum) yang
beroperasi sebagai “komandan-komandan kecil” dengan pola irama
mereka.”.
33