Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

Ketertiban Masyarakat”. Selanjutnya pendapat Lee P. Brown tentang

  Community Policing yang dikutip oleh Rosen (1992) dan dikutip lagi oleh

  Kratcoski dan Duane Dukes dalam buku Issues in Community P olicing:

       *We define community policing here in New York as a partnership
 between the police and the law-abinding citizens to prevent crime; to arrest
 those who choose to violate the law, to solve recurring problems where we
 tend to go back to same places over and over again, and to evaluate the
 results o f our efforts. The whole objective is to improve the quality o f life in
 the neighborhoods throughout our city". (K ra tcoski,. . . : 5).

      Yang teijemahan bebasnya adalah:

     “Kami mendefinisikan Pemolisian Masyarakat di New York sebagai
     suatu kemitraan antara polisi dengan masyarakat yang patuh hukum
     untuk mencegah kejahatan; menangkap/ menahan orang-orang yang
     melanggar hukum, menyelesaikan permasalahan dan mengevaluasi
     hasil dari usaha yang telah kami lakukan. Secara keseluruhan
     tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam
     bertetangga di kota kami”.

     Selanjutnya Trojanowics (1990) mencatat tentang community policing

sebagai berikut:

     *Community Policing requires everyone in the department, sworn and
civilian personnel at a ll levels, to explore how they can carry out the
mission through their actions on the job. Equally essential is that the
department must perm anently deploy a portion o f its patrol force as
community officers in specific beats so they can m aintain direct, daily
contact with average citizens. Yet the ultimate success o r failure o f
community policing rests prim arily with the new community officers, the
generalists who operate as m ini chiefs within their own beat areas”
(Kratcoski, ...: 6)”.

    Yang terjemahan bebasnya adalah :

    “Pemolisian Masyarakat membutuhkan setiap personel di departemen
    kepolisian, dan personel sipil yang telah disumpah pada seluruh
    tingkatan, untuk mengetahui secara lebih mendalam bagaimana
    mereka melaksanakan misi pekerjaannya melalui tindakan-tindakan
    mereka. Hal yang sama pentingnya adalah departemen kepolisian
    harus secara permanen (tetap) menggerakkan sebagian kekuatan
    patrolinya sebagai petugas-petugas masyarakat dengan irama tertentu,
    sehingga mereka bisa memelihara secara langsung, melalui kontak
    sehari-hari dengan masyarakat secara umum. Sehingga sukses atau
    gagalnya Pemolisian Masyarakat, terutama tergantung pada petugas-
    petugas masyarakat yang baru, yaitu orang-orang biasa (umum) yang
    beroperasi sebagai “komandan-komandan kecil” dengan pola irama
    mereka.”.

                                                33
   1   2   3   4   5   6   7   8