Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

optimal, sehingga masih diperlukan optimalisasi pencegahan gangguan
 kamtibmas dengan menggali teori-teori yang mendasari pelaksanaan tugas
 pencegahan gangguan kamtibmas secara universal dan mencari dasar
 hukum yang melandasi kegiatan pencegahan gangguan kamtibmas,
 sehingga mudah dipahami oleh polisi, warga masyarakat dan instansi
 terkait. Dengan dipahami teori dan dasar hukum tersebut, pencegahan
 gangguan kamtibmas lebih mudah dimengerti dan diimplementasikan
 dengan baik, sehingga dapat meningkatkan stabilitas keamanan dalam
 rangka pembangunan nasional.

     Demikian pula halnya dalam buku Konflik Sosial dan Anarkhisme,
menyatakan bahwa aktifitas-aktifitas Polisi secara tradisional yang bersifat
reaktif dengan mengedepankan tindakan represif ketimbang preventif
harus mulai dirubah. Hal ini menggambarkan bahwa penulis buku tersebut
mendukung dilakukannya upaya pencegahan. Dalam buku ini disebutkan
bahwa aktifitas-aktifitas Polisi secara modern yang bersifat proaktif dengan
mengedepankan tindakan-tindakan pencegahan lebih mampu menekan
kejadian. Keikutsertaan masyarakat dalam menciptakan keteraturan social
sangat sesuai dalam upaya pencegahan gangguan kamtibmas.

    Berdasarkan tinjauan kepustakaan di atas, kedua buku tersebut
menunjukkan beberapa langkah pencegahan dan setuju untuk
pengembangan tindakan pencegahan yang mengikutsertakan warga
masyarakat dalam menciptakan keteraturan social dalam masyarakat.

                                                      35
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10