Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

2

mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi guna terselenggaranya
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dengan latar belakang militer
maka dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut lebih mengedepankan
tindakan represif. Selanjutnya menyadari begitu beragamnya budaya, suku,
etnis di Indonesia dengan wilayah yang terdiri dari pulau-pulau yang
dihubungkan oleh lautan dan samudra, maka dalam manjaga keutuhan dan
kedaulatan NKRI, Suharto memperkuat sistem pertahanan negara yang
menggunakan sistem pertahanan rakyat semesta dengan mengembangkan
strategi komando kewilayahan serta otonomi daerah.

       Selain itu dalam hal meningkatkan nasionalisme dan integrasi bangsa,
dilakukan dengan cara asimilasi dengan didukung penerapan Pancasila serta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945)
secara murni dan konsekwen melalui program Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (P4) dan Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7), hasilnya pun
sangat baik. Program asimiliasi antar suku dan etnis, termasuk di kalangan
Tionghoa, telah membuka sekat-sekat perbedaan di antara berbagai
komponen bangsa untuk bersatu, namun demikian pada akhirnya Rezim
Suharto juga harus mundur sebagai akibat ketidak mampuan dalam
menghadapi krisis ekonomi di tahun 1997 dan terlalu lamanya berkuasa (32
tahun), puncaknya pada bulan Mei 1998 ribuan Mahasiswa memaksanya
mundur dari tampuk pimpinan. Orde Baru harus berakhir, digantikan dengan
Orde Reformasi sejak 1998 dan masih berjalan hingga saat ini.

 b. Reformasi yang terjadi pada pertengahan bulan Juli 1998 membawa
 perubahan cukup mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
 dan bernegara termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di
 daerah yang semula menganut sistim Sentralisasi menjadi Desentralisasi
 dengan otonomi seluas luasnya. Seiring dengan perjalanan reformasi
 tersebut, telah diberlakukan Undang-Undang Rl No : 32 Tahun 2004 tentang
 Pemerintahan Daerah, sebagai perubahan dari Undang-Undang Rl no 2
 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan
 luas, nyata dan bertangung jawab kepada daerah secara proporsional untuk
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20