Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
4
seorang pemimpin produk Pemilu Kada tersebut dalam prakteknya bisa
diwujudkan? Ada kecenderungan dengan Pemilu Kada secara langsug justru
menimbulkan sejumlah persoalan. Seorang calon Kepala Daerah walaupun
dipilih dengan perolehan suara terbanyak tidak berarti menjadi Kepala
Daerah yang memiliki kapabilitas, karena, dalam kenyataannya proses
rekrutmen calon Kepala Daerah, aspek kapabilitas termarjinalkan oleh faktor
popularitas dan kemampuan finansial. Proses pengusungan calon
Kepala/Wakil Kepala pada prakteknya terjadi jual beli “Perahu”, akhirnya
proses Pemilu Kada menjadi politik dengan biaya tinggi. Batas-batas
kewenangan pejabat politik dan pejabat birokrasi tidak jelas, sehingga
kekuasaan menjadi terpusat di Kepala Daerah. Akibatnya, urusan
penyelenggaraan pemerintahan, bisa diintervensi oleh kepentingan pejabat
politik dan kepentingan politik.
Hasilnyapun seperti apa yang sering didengar/dilihat di media masa,
banyaknya Kepala Daerah yang terlibat praktek Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN), akhirnya harus berhubungan dengan proses hukum2,
sistim demokrasi seperti ini melahirkan pemimpin-pemimpin yang tidak
kapabel sehingga terjadilah krisis kepercayaan terhadap pemimpin yang
terjadi hampir di seluruh pelosok negeri. Krisis kepemimpinan merupakan
bentuk simbol dari absennya pemimpin yang memiliki sifat dan karakter
kenegarawanan, pemimpin yang memiliki ilmu pengetahuan, agama, adat
istiadat, kebijaksanaan (wisdom), kharisma, dan kewibawaan.3
Mensikapi permasalahan diatas melalui suatu penganalisaan terhadap
fakta-fakta dilapangan dihadapkan pada teori kepemimpinan maka penulis
melihat ada suatu permasalahan yaitu Bagaimana membangun
Kepemimpinan Negarawan Kepala Daerah guna meningkatkan
keberhasilan otonomi daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI
2 M EN TER l Dalam Negeri (Mendagri) Gam awan Fauzi mengungkapkan terdapat 474 orang pejabat daerah yang terlibat m asalah hukum, di
antaranya tindak pidana korupsi.
‘ Kemarin saya mengumpulkan seluruh sekretaris daerah dan hasilnya terkumpul data 474 orang pejabat daerah memiliki masalah hukum, 95
orang adalah tersangka, 49 orang menjadi terdakwa dan 330 orang sudah sebagai narapidana, 281 orang dari jumlah tersebut adaiah bupati
atau walikota,’ kata Gamawan dalam diskusi bulanan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Selasa (20/11).
Data tersebut menurut Gamawan merupakan data dalam lima tahun terakhir.
3Antlov, Hans, 2003, Negara dalamDesa: PatronaseKepemimpinan Lokal, LaperaPustaka Utama, Yogyakarta.