Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

4

      seorang pemimpin produk Pemilu Kada tersebut dalam prakteknya bisa
      diwujudkan? Ada kecenderungan dengan Pemilu Kada secara langsug justru
      menimbulkan sejumlah persoalan. Seorang calon Kepala Daerah walaupun
      dipilih dengan perolehan suara terbanyak tidak berarti menjadi Kepala
      Daerah yang memiliki kapabilitas, karena, dalam kenyataannya proses
      rekrutmen calon Kepala Daerah, aspek kapabilitas termarjinalkan oleh faktor
      popularitas dan kemampuan finansial. Proses pengusungan calon
      Kepala/Wakil Kepala pada prakteknya terjadi jual beli “Perahu”, akhirnya
      proses Pemilu Kada menjadi politik dengan biaya tinggi. Batas-batas
      kewenangan pejabat politik dan pejabat birokrasi tidak jelas, sehingga
      kekuasaan menjadi terpusat di Kepala Daerah. Akibatnya, urusan
      penyelenggaraan pemerintahan, bisa diintervensi oleh kepentingan pejabat
      politik dan kepentingan politik.

            Hasilnyapun seperti apa yang sering didengar/dilihat di media masa,
      banyaknya Kepala Daerah yang terlibat praktek Korupsi, Kolusi dan
      Nepotisme (KKN), akhirnya harus berhubungan dengan proses hukum2,
      sistim demokrasi seperti ini melahirkan pemimpin-pemimpin yang tidak
      kapabel sehingga terjadilah krisis kepercayaan terhadap pemimpin yang
      terjadi hampir di seluruh pelosok negeri. Krisis kepemimpinan merupakan
      bentuk simbol dari absennya pemimpin yang memiliki sifat dan karakter
      kenegarawanan, pemimpin yang memiliki ilmu pengetahuan, agama, adat
      istiadat, kebijaksanaan (wisdom), kharisma, dan kewibawaan.3

             Mensikapi permasalahan diatas melalui suatu penganalisaan terhadap
      fakta-fakta dilapangan dihadapkan pada teori kepemimpinan maka penulis
      melihat ada suatu permasalahan yaitu Bagaimana membangun
      Kepemimpinan Negarawan Kepala Daerah guna meningkatkan
      keberhasilan otonomi daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI

2 M EN TER l Dalam Negeri (Mendagri) Gam awan Fauzi mengungkapkan terdapat 474 orang pejabat daerah yang terlibat m asalah hukum, di
antaranya tindak pidana korupsi.
‘ Kemarin saya mengumpulkan seluruh sekretaris daerah dan hasilnya terkumpul data 474 orang pejabat daerah memiliki masalah hukum, 95
orang adalah tersangka, 49 orang menjadi terdakwa dan 330 orang sudah sebagai narapidana, 281 orang dari jumlah tersebut adaiah bupati
atau walikota,’ kata Gamawan dalam diskusi bulanan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Selasa (20/11).
Data tersebut menurut Gamawan merupakan data dalam lima tahun terakhir.

3Antlov, Hans, 2003, Negara dalamDesa: PatronaseKepemimpinan Lokal, LaperaPustaka Utama, Yogyakarta.
   13   14   15   16   17   18   19   20