Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

30

pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selanjutnya berdasarkan UU No.
32/2004 Otonomi daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”. Implementasi Otonomi daerah bukan tanpa masalah. la
melahirkan banyak persoalan ketika diterjemahkan di lapangan.

       1) Pelayanan Publik masih rendah. Otonomi daerah diberikan
       dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan, namun hal ini belum
       berjalan sebagaima yang diharapkan, permasalahannya ada pada
       mentalitas PNS baik pusat maupun daerah yang selalu ingin mendapat
       imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya, yang sering diplesetkan “
       kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah” Hal ini menunjukan
       belum di hayati dan di implementasikannnya UU no 5 tahun2014
       tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

       2) Orientasi Kekuasaan. Otonomi daerah masih menjadi isu
       pergeseran kekuasaan di kalangan elit dari pada isu untuk melayani
       masyarakat secara lebih efektif. Otonomi daerah diwarnai oleh
       kepentingan elit lokal yang memanfaatkan untuk mencapai kepentingan
       politiknya dengan mengembangkan sentimen kedaerahan dalam
       Pemilu Kada dengan menonjolkan ”putra daerah”.

       3) Peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih. Hingga
       kini berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri telah tercatat
       sebanyak 1983 yang dibatalkan dan masih terdapat ribuan Perda yang
       direkomendasikan untuk dievaluasi dan/atau dibatalkan. Perda yang
       dibatalkan pada umumnya Perda tentang pajak dan retribusi daerah.
       Sebelum berlakunya UU No.32/2004 sudah terdapat sekitar 8000 perda
       tentang pajak dan retribusi daerah yang dibuat dan lebih dari 3000
       perda tersebut terindikasi bermasalah. Perda-perda tersebut dibatalkan
       karena pada umumnya bertentangan dengan peraturan perundang-
   11   12   13   14   15   16   17   18