Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
95
a) Revisi aturan perundang-undangan yaitu PP no 6 tahun
2005 tentang penyelenggaraan Pemilu Kada yang menekankan
tentang persyaratan Kapabilitas dan Integritas seorang calon yang
di uji dengan cara pengujian berstandar IKNI, serta Undang-
undang no 32 tahun 2004 khususnya yang mengatur tentang
persyaratan calon Kepala Daerah.
b) Melaksanakan Uji kompetensi kepada para kandidat Pemilu
Kada dengan menggunakan IKNI sebagai standar.
c) Melaksanakan penegakkan hukum secara berkeadilan dan
transparan pada setiap pelanggaran pemilu.
d) Melaksanakan peningkatan kesadaran dan kecerdasan
masyarakat dalam memilih calon pemimpin.
3) Penataan kembali Sistem Kaderisasi dan rekrutmen Partai Politik
guna menghasilkan calon-calon pemimpin yang berkualitas melalui
suatu proses:
a) Revisi AD/ART Partai Politik terkait masalah tatalaksana
Kaderisasi dan Rekrutmen di dalam Parpol yang lebih
mengedepankan masalah kualitas dan militansi.
b) Melaksanakan Uji kompetensi terhadap para kader sehingga
diperoleh Kader yang berkualitas
c) Melaksanakan penelusuran minat menjadi anggota atau
kader Parpol agar diperoleh Kader yang militan yang menjadikan
Partai Politik sebagai sarana mengembangkan Kepemimpinan,
berorganisasi, bersosialisasi tempat menyalurkan gagasan-
gagasan bukan kader yang hanya berorientasi pada kekuasaan,
f. Kunci keberhasilan dari seorang Kepala Daerah dalam melaksanakan
kepemimpinannya adalah masalah efektifitas kepemimpinan, yaitu
bagaimana seorang Kepala Daerah mampu memaksimalkan penggunaan
seluruh potensi yang dimiliki pemerintahannya baik Sumberdaya Manusia,
Sumber Kekayaan alam serta Teknologi untuk diberdayakan dalam
mencapai tujuan dengan memenangkan waktu serta efisiensi