Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

93

        yang tidak berkompeten yang lemah dari sisi Kepemimpinannya.

        Ketiga bersumber dari masalah rekrutmen dan Kaderisasi dalam Partai
        Politik, sebagaimana kita ketahui bahwa pemimpin tingkat nasional saat
        ini pada umumnya bersumber dari Kader-kader partai yang seharusnya
        melalui proses pengkaderan, pembinaan dan penyiapan oleh Partai
        Politik, namun kenyataannya tidak demikian Partai Politik lebih banyak
        memilih jalan pintas dengan merekrut Kader-kader yang siap untuk
        mengikuti pemilihan dengan mengabaikan proses pembinaan dan
        pengkaderan sehingga sering mengabaikan masalah kualitas, militansi
        bahkan dari sisi idiologi.

d. Dengan demikian dalam membangun Kepemimpinan Kenegarawan
Kepala Daerah yang mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dengan
berhasil maka harus memperhatikan ketiga faktor diatas untuk diupayakan
peningkatannya sehingga diperoleh seorang Kepala Daerah yang memiliki
kualitas Kepemimpinan Kenegarawanan melalui suatu konsep kebijakan

e. Dari Kebijakan tersebut selanjutnya disusun strategi dan upaya yang
ditujukan untuk mengatasi ketiga permasalahan diatas yaitu antara lain :

        1) Untuk meningkatkan kualitas Kepribadian Kepala Daerah
       dilaksanakan m e lalui:

               a) Peningkatan Akseptabilitas Kepala Daerah yang menasional
               ditempuh dengan cara selalu menjaga sikap prilaku Kepala
               Daerah yang mengedepankan moral dan etika dan menjadi
               contoh tauladan terhadap masyarakat sekelilingnya, melakukan
               rekonsiliasi terhadap seluruh komponen masyarakat yang ada di
               daerah, melaksanakan konsolidasi partai guna memberikan
               penjelasan tentang posisi Kepala Daerah, Melaksanakan
               pertemuan dengan seluruh tokoh Formal, Informal serta nonformal
               untuk mendapatkan dukungan dalam menjalankan tugas sebagai
               Kepala Daerah, menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat
               untuk melaksanakan sinkronisasi program pembangunan yang
               akan dilaksanakan, dan mebangun karya-karya monumental
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18