Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26

    sama dan mendapatkan kesempatan yang sama memenangkan peluang
   tersebut.32

             Berdasarkan pengalaman sejak tahun 2004 dalam hal
   pemberlakuan Keppres No. 80 Tahun 2003, efisiensi akan tercapai apabila
   proses pengadaan barang/jasa berlangsung secara transparan dan diikuti
  oleh sejumlah peserta pengadaan yang cukup banyak serta
  mengedepankan proses persaingan yang sehat. Pengadaan barang/jasa

 secara elektronik (e-procurement) akan meningkatkan transparansi,

  sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong.
  Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat

 diwujudkan. Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement)

 yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses
 pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan
 fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, dan sistem aplikasi serta
 layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) Nasional dari LKPP.

          Sistem pengadaan barang dan jasa yang saat ini berlaku di
Indonesia masih memiliki kelemahan dan belum secara- efektif mampu
mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010, masih memungkinkan bagi panitia pengadaan dan
penyedia barang/jasa untuk melakukan tindak pidana korupsi di setiap
tahapannya. Berkaitan dengan banyaknya peluang penyimpangan dalam
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka solusi terbaik
untuk pemecahan masalah tersebut adalah dengan mempergunakan

sistem e-procurement dengan mengoptimalkan segala fungsinya.

          Sudah banyak instansi pemerintah yang menerapkan e-

procurement, ada yang menggunakannya sebagai pelengkap pengadaan
sehingga muncul istilah semi eproc, ada juga yang menerapkan full e-
procurement. Banyak vendor yang telah mengembangkan produk dan

dipakai di instansi-instansi tersebut, ada juga yang mengembangkan

secara in house dan dipakai juga di instansi lain, seperti eproc Kota

32 LKPP, 2011. Implementasi E-Procurement sebagai Inovasi Pelayanan Publik.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17