Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
27
Surabaya, SEPP Depkominfo, dan LPSE dari LKPP, sampai dengan akhir
Tahun 2009 belum ada data akurat berisi macam-macam sistem, instansi
pengguna, maupun jumlah paket e-procurement.
Meskipun pemerintah belum mewajibkan penerapan e-procurement,
namun jumlah instansi yang menerapkannya terus bertambah. LKPP yang
mengembangkan LPSE terus menerima permintaan implementasi sistem.
Dari sekian banyak permintaan tersebut tidak semua dapat berjalan
dengan lancar hingga mencapai tender perdana.
12. LPSE Saat Ini
Kondisi LPSE saat ini harus ditinjau dari pendekatan proses tata
kelola yang baik yang sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa
pemerintah menurut Keppres Nomor 80 Tahun 2003, dijelaskan sebagai
berikut:
a. Ditinjau dari Prinsip Efektif dan Efisien
Layanan yang tersedia dalam sistem pengadaan secara
elektronik saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis
operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1
Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga
menyediakan fasilitas katalog elektronik (e-Catalogue) yang
merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis,
spesifikasi teknis, dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia
barang/jasa pemerintah, kemudian ada juga proses audit secara
online (e-audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog
elektronik (e-purchasing). Adanya fasilitas-fasilitas tersebut
menciptakan efisiensi dari sisi waktu sehingga proses pengadaan
lebih cepat maupun efisiensi dari sisi biaya seperti biaya transportasi
dan penggandaan dokumen, sedangkan dari sisi kompetensi SDM
yang dapat mempengaruhi keefektifan proses. Menurut ICW, pihak
panitia atau pejabat pembuat komitmen (PPK) masih banyak yang
belum bisa mengoperasikan internet, bahkan sampai ada yang belum
memiliki email. Hal yang sama juga terjadi pada pihak penyedia jasa.