Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

39

a. Belum optimalnya sosialisasi Kewaspadaan Nasional terhadap

bahaya narkoba. Sosialisasi kewaspadaan nasional terhadap

bahaya nakoba yang dilakukan melalui Program Pencegahan

Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba yang dilakukan oleh

Polri dan BNN sebagai leading sector belum menjangkau seluruh

lapisan masyarakat di Indonesia, sehingga partisipasi masyarakat

dalam menghadapi bahaya narkoba dilingkungannya masing-masing

masih rendah. Lembaga swadaya masyarakat anti narkoba seperti

Granat, Pemuda anti narkoba dan lainnya dalam mensosialisasikan

kewasapdaan terhadap bahaya narkoba juga belum optimal.

Kewaspadaan nasional merupakan sikap yang berhubungan

dengan nasionalisme, yang di wujudkan dalam rasa keperdulian dan

rasa tanggung jawab dari warga negara terhadap kelangsungan

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari ancaman

bahaya narkoba. Kewaspadaan nasional terhadap bahaya narkoba

memerlukan keikutsertaan segenap komponen bangsa , dan hal ini

merupakan suatu keniscayaan sebagai akibat dari semakin

banyaknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di

lingkungan masyarakat, baik sebagai sidikat kejahatan narkoba

maupun sebagi pengguna atau pecandu narkoba. Memutus mata

rantai tingginya permintaan dari penyalah guna/pecandu narkoba

(demand) dengan penyedia narkoba secara gelap (suplayei)

memerlukan penangan khusus, namun disadari bahwa tempat-

tempat rehabilitasi terhadap pengguna narkoba, baik yang dikelola

oleh negara (BNN) maupun yang dikelola oleh swasta atau

masyarakat masih kurang memadai. Lemahnya koordinasi dan

sinkronisasi hubungan antara leading sektor BNN,Polri dengan

pemangku kepentingan terkait maupun dengan pengusaha dan

segenap  komponen masyarakat lainnya dalam kegiatan

pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran

gelap narkoba.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16