Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
39
a. Belum optimalnya sosialisasi Kewaspadaan Nasional terhadap
bahaya narkoba. Sosialisasi kewaspadaan nasional terhadap
bahaya nakoba yang dilakukan melalui Program Pencegahan
Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba yang dilakukan oleh
Polri dan BNN sebagai leading sector belum menjangkau seluruh
lapisan masyarakat di Indonesia, sehingga partisipasi masyarakat
dalam menghadapi bahaya narkoba dilingkungannya masing-masing
masih rendah. Lembaga swadaya masyarakat anti narkoba seperti
Granat, Pemuda anti narkoba dan lainnya dalam mensosialisasikan
kewasapdaan terhadap bahaya narkoba juga belum optimal.
Kewaspadaan nasional merupakan sikap yang berhubungan
dengan nasionalisme, yang di wujudkan dalam rasa keperdulian dan
rasa tanggung jawab dari warga negara terhadap kelangsungan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari ancaman
bahaya narkoba. Kewaspadaan nasional terhadap bahaya narkoba
memerlukan keikutsertaan segenap komponen bangsa , dan hal ini
merupakan suatu keniscayaan sebagai akibat dari semakin
banyaknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di
lingkungan masyarakat, baik sebagai sidikat kejahatan narkoba
maupun sebagi pengguna atau pecandu narkoba. Memutus mata
rantai tingginya permintaan dari penyalah guna/pecandu narkoba
(demand) dengan penyedia narkoba secara gelap (suplayei)
memerlukan penangan khusus, namun disadari bahwa tempat-
tempat rehabilitasi terhadap pengguna narkoba, baik yang dikelola
oleh negara (BNN) maupun yang dikelola oleh swasta atau
masyarakat masih kurang memadai. Lemahnya koordinasi dan
sinkronisasi hubungan antara leading sektor BNN,Polri dengan
pemangku kepentingan terkait maupun dengan pengusaha dan
segenap komponen masyarakat lainnya dalam kegiatan
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba.