Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
35
yang ditimbulkan selain bertambahnya pelaku penyalahgunaan
narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa, juga meningkatkan
perbuatan kriminal yang dapat mempengaruhi keamanan dan
ketertiban masyarakat. Kondisi ini sangat menghkawatirkan, karena
mereka adalah generasi muda sebagai generasi pewaris
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang telah diracuni oleh
narkoba. Dari data tersebut diatas di bawah ini akan di uraikan usia
dari pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk
lebih jelasnya, selanjutnya digambarkan data pelaku kejahatan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang diproses hukum
dan dikelompokkan berdasarkan tingkat usia, sebagai berikut:
Tabel 5 Data Pelaku Kejahatan Narkoba berdasarkan Usia
USIA JUMLAH
NO TAHUN 20-24 25-29 >30 33.422
<15 16-19 36.589
35.453
1 2010 88 1.515 4.987 8.915 17.917 43.767
10.742
2 2011 117 1.771 5.361 11.691 17.649
3 2012 132 2.103 5.460 10.307 17.451
4 2013 122 2.377 6.246 16.167 18.855
5 2014 s.d 44 669 2.023 3.412 4.594
M aret
Sumber data : Dit Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Dari data tersebut diatas menunjukan bahwa sebagian besar
usia pelaku penyalahgunaan narkoba adalah 20-29 tahun dengan
usia yang sangat produktif. Masa depannya telah dirusak atau
dihancurkan oleh penyalag gunaan narkoba. Kondisi ini akan menjadi
beban negara dan keluarga, karena secara fisik dan moral sudah
rusak dan bahkan hancur, dalam hal-hal tertentu mereka melakukan
perbuatan kriminal yang dapat mengganngu keamanan dan
ketertiban umum. Oleh karena itu kewaspadaan terhadap bahaya
penyalahgunaan narkoba harus menjadi atensi seluruh
penyelenggara negara maupun masyarakat untuk mencegah dan
menanggulanginya agar Indonesia dapat terbebas dari narkoba.