Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8
          f. Kesejahteraan bisa disebut juga kesejahteraan sosial adalah
          kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga
          negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri,
          sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya5.
          g. Keutuhan NKRI adalah keinginan untuk mempertahankan dan
          menjaga kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 19456.
          h. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan
         diberikan kepada Provinsi Papua Barat untuk mengatur dan
         mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
         sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua7.
         i. Pembangunan nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh
         semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan
         bernegara8.

5Undang-Undang RI No 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
6Kuswartinah, Ruliana. 2009; Ayo Belajar Kewarganegaraan 5, Diunduh dari http://
rizkapratiwijaya.blogspot.com/2013/07/analisa-standar-kompetensi-tentang_4134.html tanggal 26
Mei 2014
7 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua
8Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11