Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

  nasional bangsa Indonesia yang telah disepakati dan diyakini
  kebenarannya. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya, menjiwai
  seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
  serta melandasi berbagai instrumen pengatur penyelenggaraan
 berbagai fungsi pemerintahan negara. Seluruh sila dalam Pancasila
 harus menjadi nafas dalam setiap upaya peningkatan pembangunan
 yang dilaksanakan. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan
 melalui peningkatan potensi Papua Barat harus berlandaskan nilai
 religiusitas, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, mementingkan
 persatuan dan kesatuan, sinkronisasi dan koordinasi antar lembaga
 dan pihak yang mantap, serta selalu berasaskan keadilan dan
 pemerataan. Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasaan idiil,
 pembangunan yang dilaksanakan diharapkan dapat mencapai
 sasaran dan tujuan yang diinginkan yaitu kesejahteraan masyarakat
 dan terjaganya keutuhan NKRI.

b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan Konstitusional.
         Melalui keputusan politik nasional, UUD NRI Tahun 1945

menjadi sumber hukum tertinggi dari semua produk hukum yang
berlaku di Indonesia. Tujuan nasional bangsa Indonesia telah
digariskan dalam naskah Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
harus mampu diwujudkan melalui penyelenggaraan pemerintahan
melalui pelaksanaan pembangunan. Dalam Pasal 33 ayat (3)
dijelaskan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat", hal ini mengandung arti bahwa segala
potensi kekayaan alam yang ada harus mampu dikelola untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, dalam pasal 28
dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15