Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

7

4. Pengertian
     a. Pemberantasan
           Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian
           pemberantasan dengan 2 (dua) arti: 1) proses, cara, perbuatan
           memberantas; dan 2) pencegahan, pengucilan perkembangan,
           atau pemusnahan suatu penyakit.6 Dalam naskah ini, pengertian
           pemberantasan mencakup 2 (dua) arti di atas.
     b. Tindak Pidana Korupsi
           Istilah korupsi berasal dari satu kata dalam bahasa Latin yakni
           corruptie yang disalin ke dalam berbagai bahasa. Dalam bahasa
           Inggris, kata tersebut disalin menjadi corruption atau corrupt, dalam
           bahasa Prancis menjadi corruption, dan dalam bahasa Belanda
           disalin menjadi istilah coruptie (korruptie). Menurut Andi Hamzah,
           dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa
           Indonesia. Secara harfiah istilah korupsi berarti segala macam
           perbuatan yang tidak baik, sebagai kebusukan, keburukan,
           kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral,
           penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang
           menghina atau memfitnah. Orang yang melakukan korupsi disebut
           koruptor.
       c. Penegakan Hukum
           Pengertian penegakan hukum yang dimaksud di sini adalah law
           enforcement yang berarti penegakan atau menegakkan hukum,
           yang disebut juga mempertahankan hukum (handhaving van het
           recht). Makna penegakan hukum ini, sebagaimana dijelaskan oleh
            Bagir Manan, setidaknya memuat 2 (dua) makna: menjaga atau
            memelihara agar hukum tetap dipatuhi atau dijalankan, dan
            mencegah dan mengambil tindakan terhadap penyimpangan atau
            pelanggaran hukum.7 Jadi, penegakan hukum itu merupakan suatu

              ^Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus
   Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Cet. ke-19, Balai Pustaka, Jakarta, 1997, him.
   121.

              7Bagir Manan, "Penegakan Hukum dalam Perkara Pidanaā€¯, dalam Varia
 Peradilan: Majalah Hukum, Tahun XXV No. 296, Juli, 2010, him. 5. Menurut Soejono
 Soekanto, terdapat 5 (lima) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu: faktor
   1   2   3   4   5   6   7   8