Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
4. Pengertian
a. Pemberantasan
Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan pengertian
pemberantasan dengan 2 (dua) arti: 1) proses, cara, perbuatan
memberantas; dan 2) pencegahan, pengucilan perkembangan,
atau pemusnahan suatu penyakit.6 Dalam naskah ini, pengertian
pemberantasan mencakup 2 (dua) arti di atas.
b. Tindak Pidana Korupsi
Istilah korupsi berasal dari satu kata dalam bahasa Latin yakni
corruptie yang disalin ke dalam berbagai bahasa. Dalam bahasa
Inggris, kata tersebut disalin menjadi corruption atau corrupt, dalam
bahasa Prancis menjadi corruption, dan dalam bahasa Belanda
disalin menjadi istilah coruptie (korruptie). Menurut Andi Hamzah,
dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa
Indonesia. Secara harfiah istilah korupsi berarti segala macam
perbuatan yang tidak baik, sebagai kebusukan, keburukan,
kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral,
penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang
menghina atau memfitnah. Orang yang melakukan korupsi disebut
koruptor.
c. Penegakan Hukum
Pengertian penegakan hukum yang dimaksud di sini adalah law
enforcement yang berarti penegakan atau menegakkan hukum,
yang disebut juga mempertahankan hukum (handhaving van het
recht). Makna penegakan hukum ini, sebagaimana dijelaskan oleh
Bagir Manan, setidaknya memuat 2 (dua) makna: menjaga atau
memelihara agar hukum tetap dipatuhi atau dijalankan, dan
mencegah dan mengambil tindakan terhadap penyimpangan atau
pelanggaran hukum.7 Jadi, penegakan hukum itu merupakan suatu
^Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Cet. ke-19, Balai Pustaka, Jakarta, 1997, him.
121.
7Bagir Manan, "Penegakan Hukum dalam Perkara Pidanaā€¯, dalam Varia
Peradilan: Majalah Hukum, Tahun XXV No. 296, Juli, 2010, him. 5. Menurut Soejono
Soekanto, terdapat 5 (lima) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu: faktor