Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai implementasi
penegakan hukum dimaksudkan mewujudkan pemerintahan yang
bersih dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional. Agar
pemerintahan yang bersih dapat terwujud, maka disusun suatu
pedoman sebagai instrumen dasar penyelenggaraannya, yaitu
Paradigma Nasional yang terdiri dari Pancasila sebagai landasan idiil,
UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional, wawasan nusantara
sebagai landasan visional, dan ketahanan nasional sebagai landasan
konsepsional.
Oleh karena itu, dalam rangka mengurai permasalahan
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai implementasi
penegakan hukum guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam
rangka memperkokoh ketahanan nasional, sangat relevan
menggunakan instrument input Paradigma Nasional sebagai landasan
utama. Adapun landasan operasional yang digunakan berupa
peraturan perundang-undangan serta didukung oleh teori-teori dan
tinjauan pustaka yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Pancasila sebagai landasan idiil negara merupakan sumber
dasar hukum yang mengikat (legal binding) dan harus ditaati, serta
wajib diimplementasikan dalam tatanan kehidupan nasional,
termasuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Nilai-nilai
Pancasila melandasai berbagai instrumen penyelenggaraan fungsi
pemerintahan negara yang ditransformasikan ke dalam batang
tubuh UUD NRI 1945, perundang-undangan serta aturan
pelaksana yang lain.
9