Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

BAB II
                                  LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
                Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai implementasi

     penegakan hukum dimaksudkan mewujudkan pemerintahan yang
     bersih dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional. Agar
     pemerintahan yang bersih dapat terwujud, maka disusun suatu
     pedoman sebagai instrumen dasar penyelenggaraannya, yaitu
     Paradigma Nasional yang terdiri dari Pancasila sebagai landasan idiil,
     UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional, wawasan nusantara
     sebagai landasan visional, dan ketahanan nasional sebagai landasan
     konsepsional.

                Oleh karena itu, dalam rangka mengurai permasalahan
     pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai implementasi
     penegakan hukum guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam
     rangka memperkokoh ketahanan nasional, sangat relevan
     menggunakan instrument input Paradigma Nasional sebagai landasan
     utama. Adapun landasan operasional yang digunakan berupa
     peraturan perundang-undangan serta didukung oleh teori-teori dan
     tinjauan pustaka yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana
     korupsi.

7. Paradigma Nasional
     a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
                Pancasila sebagai landasan idiil negara merupakan sumber
           dasar hukum yang mengikat (legal binding) dan harus ditaati, serta
           wajib diimplementasikan dalam tatanan kehidupan nasional,
           termasuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Nilai-nilai
           Pancasila melandasai berbagai instrumen penyelenggaraan fungsi
           pemerintahan negara yang ditransformasikan ke dalam batang
           tubuh UUD NRI 1945, perundang-undangan serta aturan
           pelaksana yang lain.

                                                               9
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12