Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
8
proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum agar
menjadi kenyataan. Keinginan hukum itu adalah pikiran-pikiran
badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam
peraturan-peraturan hukum.8
d. Pemerintahan yang Bersih
Istilah pemerintahan yang bersih merupakan terjemahan dari
Clean Government,9 yang dapat diartikan sebagai satu bentuk atau
struktur pemerintahan yang menjamin tidak terjadinya distorsi
aspirasi yang datang dari masyarakat serta menghindari terjadinya
abuse of power.10 Dalam hal ini diperlukan (1) pemerintah yang
dibentuk atas kehendak orang banyak, (2) struktur organisasi
pemerintah yang tidak kompleks (lebih sederhana), (3) mekanisme
politik yang menjamin hubungan konsultatif antara negara dan
warga negara, dan (4) mekanisme saling mengontrol antar aktor-
aktor di dalam infra maupun supra struktur politik. Pemerintahan
yang bersih harus paralel dengan Pemerintahan yang baik, yaitu
tata pemerintahan dengan menggunakan wewenang, baik
ekonomi, politik dan administrasi untuk mengelola urusan urusan
negara pada semua tingkat.
e. Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional (Tannas) adalah pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan
dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu
berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara.11
hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Kelima faktor tersebut
saling berkaitan erat. Soejono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengamhi Penegakan
Hukum, Cet. ke-11, Rajawali Press, 2012, him. 8-9.
8Satjipto Rahardjo, dikutip dalam Ibid.
9http://kominfo.go.id/index.php/galeri/seealbum/710/Reformasi+Birokrasi+di+Ling
kungan+ Kementerian+Komunikasi+dan+Informatika
10www.google.com
11Lemhannas, Bidang Studi/Materi Pokok Geostrategi dan Ketahanan Nasional:
Sub B.S. Konsepsi Ketahanan Nasional, Lemhannas PPRA LI, Jakarta, 2014, him. 11.