Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

85

        mengingat beragamnya jenis ikan baik hasil perikanan tangkap
        maupun perikanan budidaya. Selain itu jenis produksinya
        ditetapkan apakah untuk pemenuhan konsumsi domestik atau
        pemenuhan kebutuhan eksport.
        2) Perumusan kebijakan sistem logistik ikan nasional. Pada
        kegiatan ini tujuan adalah untuk menyusun kerangka kebijakan,
        program dan strategi pelaksanaan sistem logistik ikan nasional.
        Kegiatan ini menyusun rencana induk sistem logistik ikan
        nasional untuk 10 hingga 20 tahun kedepan.
       3) Penguatan regulasi pelaksanaan sistem logistik ikan nasional.
       Kegiatan ini untuk menyiapkan kerangka regulasi pendukung
       implementasi SUN. Sasarannya adalah tersusunnya konsep
       aspek-aspek pokok pada operasional dan pengaturan
       kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta
       keterlibatan peran swasta dan masyarakat dalam
       pengembangan SLIN.
b. Pengembangan Kelembagaan Pengelola SLIN. SLIN adalah
sistem yang holistik, sehingga membutuhkan lembaga pengelola yang
mempunyai otoritas dan kompetensi dengan beberapa alternatif
lembaga pengelola SLIN. Kegiatannya utamanya adalah :
        1) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan
       pembentukan lembaga khusus pengelola SLIN . Lembaga ini
       dapat bagian dari Struktural kementerian Kelautan dan
       Perikanan dibawah Direktorat Jenderal setingkat direktorat
       dalam strutur Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
       2 ) Pemerintah Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat
       membentuk kelembagaan yang merupakan gabungan antara
       lembaga di bawah eksekutif yang terdiri dari direktorat jenderal
       yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan
       melibatkan stakeholder dengan menunjuk skretariatnya.
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan segera menyiapkan
implementasi SLIN dengan membuat tahapan-tahapan sebagai
berikut:
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12