Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
85
mengingat beragamnya jenis ikan baik hasil perikanan tangkap
maupun perikanan budidaya. Selain itu jenis produksinya
ditetapkan apakah untuk pemenuhan konsumsi domestik atau
pemenuhan kebutuhan eksport.
2) Perumusan kebijakan sistem logistik ikan nasional. Pada
kegiatan ini tujuan adalah untuk menyusun kerangka kebijakan,
program dan strategi pelaksanaan sistem logistik ikan nasional.
Kegiatan ini menyusun rencana induk sistem logistik ikan
nasional untuk 10 hingga 20 tahun kedepan.
3) Penguatan regulasi pelaksanaan sistem logistik ikan nasional.
Kegiatan ini untuk menyiapkan kerangka regulasi pendukung
implementasi SUN. Sasarannya adalah tersusunnya konsep
aspek-aspek pokok pada operasional dan pengaturan
kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta
keterlibatan peran swasta dan masyarakat dalam
pengembangan SLIN.
b. Pengembangan Kelembagaan Pengelola SLIN. SLIN adalah
sistem yang holistik, sehingga membutuhkan lembaga pengelola yang
mempunyai otoritas dan kompetensi dengan beberapa alternatif
lembaga pengelola SLIN. Kegiatannya utamanya adalah :
1) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan
pembentukan lembaga khusus pengelola SLIN . Lembaga ini
dapat bagian dari Struktural kementerian Kelautan dan
Perikanan dibawah Direktorat Jenderal setingkat direktorat
dalam strutur Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
2 ) Pemerintah Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat
membentuk kelembagaan yang merupakan gabungan antara
lembaga di bawah eksekutif yang terdiri dari direktorat jenderal
yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan
melibatkan stakeholder dengan menunjuk skretariatnya.
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan segera menyiapkan
implementasi SLIN dengan membuat tahapan-tahapan sebagai
berikut:

