Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

Jaya Barat bersamaan dengan pembentukan Provinsi Irian Jaya
Tengah, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak
Jaya, dan Kota Sorong. Namun pemekaran wilayah provinsi ini
mengalami kevakuman kurang lebih tiga tahun karena terjadi
penolakan terhadap pemekaran ini, sementara pemekaran
kabupaten tetap dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 45
Tahun 1999 tersebut.

         Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten
Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten
Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel,
Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan
Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua, maka terjadi
pemekaran untuk beberapa Kabupaten. Setelah memiliki wilayah
yang jelas, penduduk, aparatur pemerintahan , anggaran, anggota
DPRD, serta Gubemur dan Wakil Gubemur defenitif, Provinsi Irian
Jaya Barat mulai membangun dirinya dengan sah.

          Sejak tanggal 18 April 2007, Provinsi Irian Jaya Barat
berubah nama menjadi Porvinsi Papua Barat, berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007, dan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 dibentuk 2 Kabupaten barn di
wilayah Papua Barat, yaitu Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten
Maybrat.

          Oleh sebab itu kehadiran Kopertis Wilayah XIV Papua, Papua
Barat sudah harus dapat menjalin kerjasama yang terhadap
pengguna kepentingan, masyarakat, pemerintah, dan atau
stakeholders yang ada di sekitar Papua, dan membuka diri dengan
pelayanan sesuai tujuan pelaksanaan program kegiatan Kopertis
Wilayah XIV Papua, Papua Barat dengan meningkatkan pemerataan

                                             70
   11   12   13   14   15   16   17