Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

untuk menangkal pengaruh lingkungan global yang dapat merusak moral,
karakter, sikap, dan tingkah laku masyarakat, dan bangsa Indonesia.

17. Perkembangan Lingkungan Regional

         Indonesia sebagai negara terbesar di kawasan Asia Tenggara
memiliki kewajiban intemasional untuk menjaga stabilitas kawasan.
Kewajiban tersebut bukan saja merupakan konsekuensi sebagai warga
dunia, tetapi pula karena Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 di antaranya
mengamanatkan kepada bangsa Indonesia untuk turut menjaga
perdamaian dunia. Dalam konteks kekinian, pengejawantahan dan amanat
konstitusi tersebut tidak sebatas berpartisipasi dalam pengiriman pasukan
perdamaian untuk mendukung misi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB),
tetapi mencakup pula upaya secara unilateral, bilateral dan multilateral
guna menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan di mana Indonesia
berada.

          Kerjasama regional yang telah disepakati dalam organisasi seperti
Asia Pasific Economic Cooperation (APEC), ASEAN Regional Form (ARF),
ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan North America Free Trade Area
(NAFTA), dan melalui penandatanganan deklarasi Bali Concord II pada
bulan Oktober Tahun 2003, telah disepakati ASEAN Community atau
KomunitasASEAN, dalam perdagangan bebas berarti akan memunculkan
persaingan bebas tanpa proteksi, hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasaila dan UUD NR11945.

           Dalam rangka menghadapi pasar tunggal ASEAN, Indonesia
 menyadari bahwa penduduk yang banyak merupakan modal yang besar
 guna mendorong lajunya perekonomian bangsa, tetapi apabila penduduk
 tersebut tidak dikelola dengan baik maka hasilnya akan bercerita
 sebaliknya yakni menjadi pasar bagi peserta anggota ASEAN yang lain,
 menjadi penonton produk-produk yang dihasilkan oleh anggota peserta
 ASEAN lain di negeri sendiri dan menjadi beban bagi negara. Untuk itu

                                                         65
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16