Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

37

dilaksanakan secara konsisten. Jika permasatahan anggaran dalam
pengadaan sarana dan prasarana pendukung masih menjadi
permasalahan klasik maka sebagai konsekuensinya tentu saja
program pemeliharaan yang dilaksanakan hams dilaksanakan secara
terencana, karena kondisi sarana dan prasarana yang sudah tua
menuntut kita untuk lebih memperhatikan masalah pemeliharaan.
Sarana dan prasarana yang dilengkapi dengan ketentuan kesehatan
dan keselamatan kerja juga masih memerlukan perhatian yang serius
dari industri pertahanan dalam negeri.

c. Kurangnya Konsisten/komitmen       Pemerintah   pada
pelaksanaan Kebijakan peran Industri  Pertahanan  dalam
membangun alutsista TNI.

              Kesungguhan pemerintah untuk membangun kemandirian
   industri pertahanan dalam negeri masih diragukan, ditandai dengan
   tidak konsistennnya kesungguhan/komitment pemerintah dalam
■ membangun Industri pertahanan nasional yang dinyatakan namun
    tidak berianjut, pemerintah masih menempatkan sektor pertahanan
    pada urutan ke empat dalam prioritas pembangunan nasional , pada
    lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007
    Bab IV dikatakan bahwa terwujudnya rasa aman dan damai bagi
    selumh rakyat serta terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan
    Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari ancaman baik dari
    dalam negeri maupun luar negeri ditandai denganTN! yang
    profesional, komponen cadangan dan pendukung pertahanan yang
    kuat terutama bela negara masyarakat dengan dukungan industri
    pertahanan yang andal. 49 Karena Industri pertahanan dalam negeri
    sebagai produsen alutsista TN I merupakan badan usaha yang
    memproduksi alutsista TN I yang berarti pula memiliki pasar yang
    terbatas, sehingga agar supaya hasil produksi industri pertahanan
    dapat berkelanjutan, diperlukan kebijakan pemerintah untuk lebih
    konsisten dalam menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan

49 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia N o m or 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16