Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
37
dilaksanakan secara konsisten. Jika permasatahan anggaran dalam
pengadaan sarana dan prasarana pendukung masih menjadi
permasalahan klasik maka sebagai konsekuensinya tentu saja
program pemeliharaan yang dilaksanakan hams dilaksanakan secara
terencana, karena kondisi sarana dan prasarana yang sudah tua
menuntut kita untuk lebih memperhatikan masalah pemeliharaan.
Sarana dan prasarana yang dilengkapi dengan ketentuan kesehatan
dan keselamatan kerja juga masih memerlukan perhatian yang serius
dari industri pertahanan dalam negeri.
c. Kurangnya Konsisten/komitmen Pemerintah pada
pelaksanaan Kebijakan peran Industri Pertahanan dalam
membangun alutsista TNI.
Kesungguhan pemerintah untuk membangun kemandirian
industri pertahanan dalam negeri masih diragukan, ditandai dengan
tidak konsistennnya kesungguhan/komitment pemerintah dalam
■ membangun Industri pertahanan nasional yang dinyatakan namun
tidak berianjut, pemerintah masih menempatkan sektor pertahanan
pada urutan ke empat dalam prioritas pembangunan nasional , pada
lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007
Bab IV dikatakan bahwa terwujudnya rasa aman dan damai bagi
selumh rakyat serta terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari ancaman baik dari
dalam negeri maupun luar negeri ditandai denganTN! yang
profesional, komponen cadangan dan pendukung pertahanan yang
kuat terutama bela negara masyarakat dengan dukungan industri
pertahanan yang andal. 49 Karena Industri pertahanan dalam negeri
sebagai produsen alutsista TN I merupakan badan usaha yang
memproduksi alutsista TN I yang berarti pula memiliki pasar yang
terbatas, sehingga agar supaya hasil produksi industri pertahanan
dapat berkelanjutan, diperlukan kebijakan pemerintah untuk lebih
konsisten dalam menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan
49 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia N o m or 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025