Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

29

         yang relatif menggunakan fasilitas yang sudah berumur, pada beberapa
         kasus mengabaikan pemeiiharaan terhadap sarana dan prasaran tersebut.

                  Dengan mengabaikan pemeiiharaan dan modemisasi mesin-mesin
         produksi dan fasilitas workshop yang dimiliki sama saja dengan
         mengabaikan masalah kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan tingkat
         produksi yang tinggi maka periu dipertimbangkan penjadwalan operasional
         dan pemeiiharaan. Kelengkapan fasilitas proses produksi menjadi kurang
         memadai karena operasional dan pemeiiharaan yang tidak seimbang.
         Kecerobohan operasional proses produksi masih banyak ditemui di
         lapangan, sehingga pada akhimya akan membawa kerugian material dan
         SDM. Pemenuhan permintaan peralatan yang sudah tidak layak masih
         sering ditemui di lapangan dan sering terabaikan. Sehingga karyawan
         hanya memanfaatkan peralatan yang ada di sekitamya.

         c. Pelaksanaan Kebijakan pemerintah.
                   Pemerintah sejak tahun 2005 telah menetapkan dan memprioritaskan

         untuk menggunakan persenjataan dan peralatan militer produksi industri
         pertahanan dalam negeri, namun pada kenyataannya terdapat inkonsistensi
         kebijakan pemerintah (political will) dalam mengoptimalkan perannya industri
         pertahanan nasionai tersebut, hal ini terutama dalam pengadaan alutsista
         TN I termasuk suku cadangnya masih menggunakan atau membeli dari
         Negara lain. Anggota komisis I dari fraksi Partai Golkar, Yuddy Chrisnandi,
         menegaskan bahwa pemerintah dinilai masih belum memiliki kesungguhan
         untuk membangun industri Pertahanan nasionai persenjataan di dalam
         negeri, keberpihakan pemerintah barn sebatas retorika belaka.38

                   Sebenamya dalam Undang-Undang Rl Nomor 17 tahun 2007 tentang
         Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasionai Tahun 2005 - 2025 yang
         selanjutnya disebut sebagai R P JP Nasionai yang merupakan dokumen
         perencanaan pembangunan nasionai untuk periode 20 (dua puluh) tahun
         terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Didalamnya
         disebutkan bahwa kondisi saat ini mengenai Kemampuan T N I dalam
         melaksanakan fungsinya di bidang pertahanan negara sampai saat ini masih

fKbmpas. industri Senjata, Pemerintah Masih Pada Tahap Retorika, selasa 12 M a 2009. hai.2.
   1   2   3   4   5   6   7   8