Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
30
memprihatinkan. Hal itu ditandai tidak saja menyangkut kondisi alat utama
sistem persenjataan (alutsista) yang tidak mencukupi atau mayoritas
peralatan yang usang secara umur dan teknologi, tetapi juga menyangkut
sumber daya manusia dan tingkat kesejahteraannya. Di samping itu,
sebagian proses pengadaan, pemeliharaan, pengoperasian, dan pemenuhan
suku cadang alutsista TN I masih memiliki ketergantungan pada negara-
negara lain.39
Demikian juga dalam RPJM ke-3 (2015 - 2019) pemerintah
mempunyai rencana dengan menyebutkan bahwa sejalan dengan kondisi
aman dan damai yang makin mantap di seluaih wiiayah Indonesia,
kemampuan pertahanan nasional dan keamanan dalam negeri makin
menguat yang ditandai dengan terbangunnya profesionalisme institusi
pertahanan dan keamanan negara serta meningkatnya kecukupan
kesejahteraan prajurit serta ketersediaan alat utama sistem persenjataan TNI
dan alat utama Polri melalui pemberdayaan industri pertahanan
nasional.40
Dari beberapa kebijakan yang disampaikan pemerintah baik melalui
undang-undang, keputusan-keputusan maupun peraturan-peraturan namun
pada kenyataannya yang terjadi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut
belum sepenuhnya dijalankan dengan konsisten dan difahami oleh semua
pihak yang berkaitan. Kenyataan seperti tersebut dapat kita ambil contoh
begitu sulitnya Industri Pertahanan untuk mengurus pembebasan pajak
import dalam rangka pembelian kebutuhan suku cadang untuk memenuhi
pembangunan yang jeJas-jelas digunakan untuk alutsista TN I yang
mengakibatkan bertambahnya nilai produksi alutsista tersebut, contoh lain
pada saat ada barang impor masuk dari bea dan cukai begitu berbelit-
belitnya dalam mengurus keluar barang dari pabean sampai tertunda
berbulan-bulan, hal ini sangat menghambat kepada waktu selesainya
pembuatan alutsista TNI, selain itu Industri Pertahanan tetap dituntut untuk
memperoleh keuntungan bagi Negara.
" U U Ri No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025
40ibid