Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

14

          keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan
          nasional Indonesia.16

                    Kemandirian Industri pertahanan nasional merupakan penopang
          utama dalam pengadaan ataupun pemeliharaan aiutsista TN I yang
          merupakan potensi nasional yang harus kita kerahkan dan gerakan
         sehingga T N I dalam melaksanakan tugasnya dapat mewujudkan
          ketahanan Indonesia. Dengan demikian optimalisasi peran industri
          pertahanan dalam negeri guna kemandirian pemenuhan kebutuhan
          aiutsista TN I dalam rangka mempertahankan keutuhan NKRI haruslah
          berlandaskan kepada cara ketahanan nasioanal sebagai landasan
          konsepsionalnya.

8. Peraturan Perundang-undangan.
       a. Undang-Undang Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
                    Pada pasal 16 ayat (6 ) menyatakan bahwa Menteri menetapkan
        kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya
        nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang
        diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lain.
        Pada pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa Dalam rangka meningkatkan
        kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan
        pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan., demikian pula
        pada ayat (2 ) menyatakan bahwa dalam menjatankan tugas, sebagaimana
        dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan
        industri pertahanan17.
                    Berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas , maka dengan demikian
        optimalisasi peran industri pertahanan dalam negeri guna kemandirian
        pemenuhan kebutuhan aiutsista TN I dalam rangka mempertahankan
        keutuhan NKRI memiliki kekuatan hukum bahwa menteri pertahanan turut
        bertanggung jawab untuk pelaksanaannya, sehingga pada tulisan ini

16Tenaga Ahli Lemhanas, Modul 03 Bidang Studi/Matcri Pokok Gcopolitik dan ketahanan n*<aonal Sub BS
ketahanan nasional, Lembaga Ketahanan Nasional RI Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LII
2014
>7IJndang-undang no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
   11   12   13   14   15   16   17   18