Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
14
keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan
nasional Indonesia.16
Kemandirian Industri pertahanan nasional merupakan penopang
utama dalam pengadaan ataupun pemeliharaan aiutsista TN I yang
merupakan potensi nasional yang harus kita kerahkan dan gerakan
sehingga T N I dalam melaksanakan tugasnya dapat mewujudkan
ketahanan Indonesia. Dengan demikian optimalisasi peran industri
pertahanan dalam negeri guna kemandirian pemenuhan kebutuhan
aiutsista TN I dalam rangka mempertahankan keutuhan NKRI haruslah
berlandaskan kepada cara ketahanan nasioanal sebagai landasan
konsepsionalnya.
8. Peraturan Perundang-undangan.
a. Undang-Undang Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara.
Pada pasal 16 ayat (6 ) menyatakan bahwa Menteri menetapkan
kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya
nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang
diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lain.
Pada pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa Dalam rangka meningkatkan
kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan
pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan., demikian pula
pada ayat (2 ) menyatakan bahwa dalam menjatankan tugas, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan
industri pertahanan17.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas , maka dengan demikian
optimalisasi peran industri pertahanan dalam negeri guna kemandirian
pemenuhan kebutuhan aiutsista TN I dalam rangka mempertahankan
keutuhan NKRI memiliki kekuatan hukum bahwa menteri pertahanan turut
bertanggung jawab untuk pelaksanaannya, sehingga pada tulisan ini
16Tenaga Ahli Lemhanas, Modul 03 Bidang Studi/Matcri Pokok Gcopolitik dan ketahanan n*<aonal Sub BS
ketahanan nasional, Lembaga Ketahanan Nasional RI Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LII
2014
>7IJndang-undang no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara