Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
13
pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan Negara, dengan demikian setiap langkah dalam
mengoptimalkan peran industn* pertahanan haruslah berpedoman kepada
U U D N R 1 1945 sebagai landasan konstitusional.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Konsepsi Wawasan Nusantara merupakan landasan berpikir secara
konsepsional filosofi bangsa Indonesia dalam rangka pencapaian tujuan
nasional dan dijadikan landasan visional dalam paradigma nasional.
Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke lu a r;
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin terwujudnya persatuan dan
kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara Indonesia. Arah pandang
ke dalam mengandung arti bahwa pemberdayaan setiap potensi
nasional dan komponen bangsa dengan ciri khas masing-masing yang
berbeda diarahkan untuk mewujudkan kemandirian daerah dan
kesejahteraan masyarakatnya dengan senantiasa berupaya tetap dalam
lingkup kesejahteraan seluruh bangsa serta membina dan memelihara
integrasi nasions.1.15 Dengan demikian jelaslah bahwa dalam optimalisasi
peran industn pertahanan dalam negeri guna kemandirian pemenuhan
kebutuhan alutsista TN I dalam rangka mempertahankan keutuhan NKRI
haruslah beriandaskan kepada cara pandang bangsa Indonesia yaitu
wawasan nusantara sebagai landasan visional.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Sebagai landasan konsepsional, maka ketahanan nasional
merupakan kondisi ideal yang harus dicapai dalam melaksanakan konsep
penyelenggaraan pertahanan negara. Ketahanan Pertahanan dan
keamanan negara Republik Indonesia dilaksanakan dengan menyusun,
mengerahkan, dan menggerakkan potensi nasional, termasuk kekuatan
masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan
terkoordinasi., dengan TN I dan Polri sebagai intinya guna menciptakan
15 Tenaga Ahli Lemhanas, Modul 01 Bidang Studi/Materi Pokok Geopolitik dan Wawasan
Nusantara Sub B S Wawasan Nusantara. Lembaga Ketahanan Nasional Rl Program Pendidfcan
Reguler Angkatan (PPRA) Lll 2014 ha! 58