Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

15

 Undang-Undang no 3 tentang pertahanan Negara merupakan hal yang
 melandasi pemikiran.

  b. Undang-undang Nom or 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional
  Indonesia.

            Pada penjelasan pasal 3 ayat (2 ) didalamnya menyatakan bahwa
  Departemen Pertahanan mengkoordinasikan segala sesuatu yang
  berkaitan dengan perencanaan strategis yang meliputi aspek pengelolaan
  pertahanan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan,
  pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi industri
  pertahanan yang diperlukan oleh T N I dan komponen pertahanan lalnnya.
  Demikian juga pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Tugas pokok TN I
  adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
  wilavah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  Tahun1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
  Indonesia dan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
  negara.18

            Dengan membaca pasal-pasal tersebut diatas maka pemerintah
  harus dapat menyiapkan segala sesuatu kebutuhan T N I termasuk
  didalamnya membina industri pertahanan sehingga di dalam optimalisasi
  peran industri pertahanan dalam negeri guna kemandirian pemenuhan
  kebutuhan alutsista T N I dalam rangka mempertahankan keutuhan NKRI,
  undang-undang no 34 tentang pertahanan ini bagi penulis merupakan salah
  satu dari dasar pemikiran.

c. lindang-Undang Republik Indonesia N om or 17 Tahun 2006
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nom or 10 Tahun 1995
Tentang Kepabeanan.

            Pada pasal 25 ayat (1 ) Pembebasan bea masuk diberikan atas
impor. persenjataan, amunisi, periengkapan militer dan kepolisian, termasuk
suku cadang yang diperuntukkan bagi keperiuan pertahanan dan keamanan
negara; barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang

UU_2004_034 .pdfdiunduh tanggla 4 July 2014, puku.19.09 W1B  peraturan/file/pdl7
   12   13   14   15   16   17   18