Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
15
Undang-Undang no 3 tentang pertahanan Negara merupakan hal yang
melandasi pemikiran.
b. Undang-undang Nom or 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia.
Pada penjelasan pasal 3 ayat (2 ) didalamnya menyatakan bahwa
Departemen Pertahanan mengkoordinasikan segala sesuatu yang
berkaitan dengan perencanaan strategis yang meliputi aspek pengelolaan
pertahanan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan,
pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi industri
pertahanan yang diperlukan oleh T N I dan komponen pertahanan lalnnya.
Demikian juga pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa Tugas pokok TN I
adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilavah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara.18
Dengan membaca pasal-pasal tersebut diatas maka pemerintah
harus dapat menyiapkan segala sesuatu kebutuhan T N I termasuk
didalamnya membina industri pertahanan sehingga di dalam optimalisasi
peran industri pertahanan dalam negeri guna kemandirian pemenuhan
kebutuhan alutsista T N I dalam rangka mempertahankan keutuhan NKRI,
undang-undang no 34 tentang pertahanan ini bagi penulis merupakan salah
satu dari dasar pemikiran.
c. lindang-Undang Republik Indonesia N om or 17 Tahun 2006
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nom or 10 Tahun 1995
Tentang Kepabeanan.
Pada pasal 25 ayat (1 ) Pembebasan bea masuk diberikan atas
impor. persenjataan, amunisi, periengkapan militer dan kepolisian, termasuk
suku cadang yang diperuntukkan bagi keperiuan pertahanan dan keamanan
negara; barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang
UU_2004_034 .pdfdiunduh tanggla 4 July 2014, puku.19.09 W1B peraturan/file/pdl7