Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

28

Bila sebelum reformasi pelaku usaha pertambangan berada dalam posisi lebih
tinggi dari pada rakyat di sekitar lokasi pertambangan, maka saat ini mereka
memiiiki posisi yang sama.

           Signifikansi perubahan yang terjadi sebagaimana diuraikan di atas
memberikan implikasi bagi pemerintah sebagai regulator untuk
menyempurnakan tata kelola (governance) pertambangan mineral dan
batubara di Indonesia. Penyesuaian UU Minerba berdasarkan perubahan
kondisi dan situasi di Indonesia setelah reformasi menyebabkan terjadinya
perubahan pengelolaan pertambangan batubara yang signifikan dibandingkan
dengan pengaturan dalam UU No 11 Tahun 1967. Secara umum perubahan
dalam sisi undang-undang secara bertahap telah terjadi setidaknya pada tahun
2000 dengan pemberlakuan desentralisasi yang kemudian lebih ditegaskan lagi
pada tahun 2009 dengan pemberlakuan UU Minerba dengan mencabut UU No
11 tahun 1967. Dengan perubahan Undang-undang ini diharapkan dapat
meningkatkan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang lebih
baik untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

12. Pengelolaan sumber daya mineral dan batubara saat ini.

          Pembangunan di bidang pertambangan mineral dan batubara
dilaksanakan dan ditujukan sesuai Four Track Strategy yaitu: Pro Growth
(pertumbuhanj, Pro Job (pengusahaan lapangan kerja), Pro Poor
(pemerataan), dan Pro Environment (memperhatikan lingkungan). Four Track
 Strategy tersebut merupakan arahan dan kebijakan yang disampaikan oleh
 Presiden Rl pada Pembukaan Rapat Kerja Presiden Rl dengan para Menteri,
Gunernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, 10 Januari 2011, bahwa
 pembangunan setiap bidang dan daerah harus dapat mengimplementasikan
 kebijakan tersebut.

          Peran sub sektor minerba dalam mendukung pembangunan pro
 growth diimplementasikan melalui penggunaan batubara secara optimal
 sebagai sumber energi, peningkatan kegiatan investasi sub sektor mineral
 dan batubara, sumber penerimaan negara dari pemanfaatan mineral dan
 batubara, semakin tumbuhnya usaha jasa penunjang pada kegiatan
   11   12   13   14   15   16   17   18