Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
27
wewenang lebih besar kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Hal ini sejalan dengan
semangat otonomi daerah yang telah diberlakukan sebelumnya.
Melihat ekses negatif dari pelaksanaan UU No. 11 Tabun 1967 yang
sedikit perhatiannya terhadap lingkungan hidup maka pada UU Minerba telah
terjadi peningkatan perhatian pada kondisi lingkungan hidup. Perhatian
terhadap kelestarian lingkungan diintegrasikan di setiap tahapan penambangan
sejak penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi hingga pascatambang.
Semua pelaku usaha pertambangan ditekankan agar peduli pada kondisi
lingkungan hidup karena menjadi salah satu faktor penting dalam aktivitas
pengelolaan serta pengusahaan sumber kekayaan alam termasuk
pertambangan batubara yang muaranya pada teijaminya kualitas kelestarian
lingkungan hidup khususnya di sekitar lokasi pertambangan.
UU Minerba tidak hanya menitikberatkan perhatiannya kepada aspek
lingkungan ftsik semata tetapi juga pada lingkungan sosial. Peningkatan
perhatian pada lingkungan sosial melalui peningkatan perhatian pada hak asasi
manusia. Peningkatan perlindungan pada hak asasi manusia terutama
diprioritaskan kepada masyarakat di sekitar lokasi pertambangan yang secara
langsung dan tidak langsung terpengaruh oleh kegiatan pertambangan. Selain
itu sebagai inisiasi awal akan penerapan prinsip free prior informed consent
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dengan memberikan
penghargaan kepada hak asasi manusia misalnya dalam penggunaan lahan
untuk pertambangan dilakukan setelah diperoleh kesepakatan antara pelaku
usaha pertambangan dengan pemilik lahan.
Prinsip-prinsip kolaborasi, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat
merupakan inti dan jiwa dari pelaksanaan demokrasi termasuk dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Semakin demokratisnya
kehidupan masyarakat Indonesia dalam mengungkapkan pendapat
memberikan implikasi kepada Pemerintah dalam pengelolaan Pemerintahan
termasuk dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara untuk
mendengar pendapat dan masukan dari para pemangku kepentingan
khususnya masyarakat di sekitar tambang dan pelaku usaha pertambangan.

