Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

BAB III
  PENGELOLAAN SUMBER DAYA MINERAL DAN BATUBARA SAAT INI

11. Umum

         Sumber daya mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang
dimiliki oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat
berdasarkan Pasal 33 UUD NRI tahun 1945. Pemanfaatan sumber daya alam
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat menjadi acuan dalam pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Mineral dan batubara
merupakan salah satu jenis dari sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh
Indonesia. Sumber kekayaan alam lainnya yang dimiliki oleh Indonesia antara
lain: minyak bumi, gas bumi, panas bumi, pertanian, perikanan, dan kehutanan.

         Sebagai implementasi amanat Konstitusi sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 33 UUD NRI tahun 1945 tersebut, maka Pemerintah bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-
Undang Rl Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
yang lebih dikenal dengan nama UU Minerba. Pengelolaan pertambangan
mineral dan batubara yang dilaksanakan berdasarkan dengan Konstitusi dan
UU Minerba bertujuan memberikan acuan bagi Pemerintah dan seluruh
pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.
UU Minerba merupakan undang-undang pengganti Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Penggantian
UU Nomor 11 Tahun 1967 merupakan respon Pemerintah sebagai acuan
dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dengan
menyesuaikan kondisi terkini kehidupan bangsa Indonesia.

          Beberapa perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa
Indonesia yang mempengaruhi dalam pengelolaan pertambangan batubara
antara lain: desentralisasi dalam kewenangan Pemerintahan, peningkatan
perlindungan pada lingkungan hidup, peningkatan penghargaan pada hak
asasi masyarakat, dan demokratisasi yang semakin baik. Penerapan
desentralisasi dalam pengelolaan Pemerintahan, UU Minerba memberikan

                                                      26
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18