Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
29
pertambangan, dan peran mineral dan batubara dalam mendukung
peningkatan neraca perdagangan nasional. Dalam mendukung
pembangunan yang pro job diimplementasikan melalui penyerapan dan
pemanfaatan tenaga kerja dan penggunaan kandungan lokal dalam kegiatan
pertambangan mineral dan batubara. Sementara dalam pembangunan yang
ditujukan kepada pro poor diimplementasikan melalui pengalokasian dana
pengembangan masyarakat dan dana tanggung jawab sosial perusahaan
khususnya bagi masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi
pertambangan serta pengalokasian dana bagi hasil pertambangan bagi
Pemerintah daerah. Adapun yang terakhir bahwa pembangunan yang pro
environment diimplementasikan melalui pelaksanaan pertambangan sesuai
kaidah yang baik dan benar serta pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang
sesuai ketentuan yang berlaku (good mining practice). Dengan uraian di atas
jelaslah bahwa pembangunan sub sektor mineral dan batubara melalui Four
Track Strategy bertujuan untuk mencapai Minerba bagi Kesejahteraan Rakyat
sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945.
a. Sub sektor pertambangan mineral dan batubara dalam
perekonomian nasional
Indonesia dengan posisinya yang strategis, tempat bertemunya
lempeng tektonik aktif, menghasilkan keberlimpahan (abundance)
potensi sumber daya alam yang tidak terbarukan (non renewable)
berupa mineral logam, non logam, batubara, dan batuan. Negara harus
memainkan peranan penting dalam pengelolaannya untuk menopang
perekonomian nasional guna percepatan pencapaian sebesar-besamya
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Peranan sub sektor minerba yang pro-growth terefleksikan dalam
kontribusinya terhadap penerimaan negara (state revenue), besaran
investasi, pergerakan saham perusahaan pertambangan, “share" dalam
PDB serta sumbangsih dalam neraca perdagangan. Berdasarkan data
Ditjen Minerba tahun 2013, realisasi penerimaan negara yang
bersumber dari sub sektor minerba tahun 2013 adalah sebesar 140,48

