Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

97

         agar dapat menjamin adanya akuntabihtas pelayanan perizinan
         yang dilakukan.

        17) Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan
         deregulasi dan debirokratisasi perizinan investasi sehingga sub
         sektor pertambangan mineral dan batubara menarik bagi para
         investor untuk menanamkan modalnya.

        18) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkoordinasi
         dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian
         untuk menggunakan mekanisme insentif dan disentif bagi industri
         yang menggunakan pembangkit listriknya dari batubara sehingga
         proporsi bauran energi yang menjadikan batubara sebagai “prime
         mover* sumber energi utama nasional bisa terwujud dalam kurun
         waktu 25 tahun ke depan sebagaimana dirumuskan oleh Dewan
         Energi Nasional (DEN)

d. Upaya yang dilakukan pada Strategi 4: Meningkatkan
         pengawasan dan penegakan hukum

         1) Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan
         pengawasan secara rutin sesuai ketentuan, terhadap
         pelaksananaan kegiatan operasional pertambangan disesuaikan
         dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan yang berlaku
         terhadap perusahaan-perusahaan yang izinnya dikeluarkan oleh
         Menteri ESDM.

         2) Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Provinsi dan
         Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara
         rutin sesuai ketentuan, terhadap pelaksanaan kegiatan
         pertambangan disesuaikan dengan ketentuaan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku terhadap perusahaan-
         perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang diterbitkan
         oleh Gubemur dan Bupati/Walikota.
   1   2   3   4   5   6   7   8