Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
97
agar dapat menjamin adanya akuntabihtas pelayanan perizinan
yang dilakukan.
17) Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan
deregulasi dan debirokratisasi perizinan investasi sehingga sub
sektor pertambangan mineral dan batubara menarik bagi para
investor untuk menanamkan modalnya.
18) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkoordinasi
dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian
untuk menggunakan mekanisme insentif dan disentif bagi industri
yang menggunakan pembangkit listriknya dari batubara sehingga
proporsi bauran energi yang menjadikan batubara sebagai “prime
mover* sumber energi utama nasional bisa terwujud dalam kurun
waktu 25 tahun ke depan sebagaimana dirumuskan oleh Dewan
Energi Nasional (DEN)
d. Upaya yang dilakukan pada Strategi 4: Meningkatkan
pengawasan dan penegakan hukum
1) Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan
pengawasan secara rutin sesuai ketentuan, terhadap
pelaksananaan kegiatan operasional pertambangan disesuaikan
dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan yang berlaku
terhadap perusahaan-perusahaan yang izinnya dikeluarkan oleh
Menteri ESDM.
2) Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara
rutin sesuai ketentuan, terhadap pelaksanaan kegiatan
pertambangan disesuaikan dengan ketentuaan peraturan
perundang-undangan yang berlaku terhadap perusahaan-
perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang diterbitkan
oleh Gubemur dan Bupati/Walikota.