Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

99

8) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk
melakukan evaluasi dan penagihan terhadap kewajiban
perusahaan pertambangan terkait dengan pembayaran pajak dan
merekomendasikan kepada instansi terkait untuk dilakukan
pencabutan perizinan usaha pertambangan apabiia perusahaan
dimaksud tidak atau belum memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Kejaksaaan
Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah
membentuk tim terpadu untuk menanggulangi adanya
pertambangan tanpa izin (illegal mining), pada seluruh tahap
kegiatan pertambangan antara lain: tahap eksplorasi,
penambangan, pengangkutan, pengolahan, dan penjualan
komoditas batubara.

10) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah daerah bekerjasama dengan
aparat keamanan baik pusat maupun daerah untuk merumuskan
penanggulangan pertambangan tanpa izin.

11) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dam Kementerian
Lingkungan Hidup memberikan sanksi kepada para pemegang
Izin Usaha Pertambangan yang melanggar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan
reward atau penghargaan bagi perusahaan yang memenuhi
standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah
dan mempunyai kinerja yang baik dalam pengoperasian dari
kegiatan penambangannya.

12) Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara rutin
melakukan bimbingan kepada pemerintah daerah dalam hal
pengawasan terhadap perusahaan yang bekerja di wilayahnya.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10