Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

100

13) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kejaksaan
Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Rl dan
pemerintah daerah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada
aparatnya yang melakukan pelanggaran terkait dengan
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

14) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian
Perdagangan, Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah,
untuk mengambil kebijakan merubah pengaturan ekspor
komoditas batubara yang semula dilakukan dengan cara
verifikasi menjadi pengaturannya diawasi/diatur sehingga
diperlukan dokumen eksportir terdaftar, surat persetujuan ekspor
dan bukti royalti. Hal ini akan mempermudah pengawasan
pelaksanaan ekspor batubara di lapangan dan sekaligus juga
dapat memastikan bahwa batubara yang diekspor tersebut telah
dibayarkan royaltinya.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11