Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

98

3) Pemerintah melalui kementerian ESDM dan pemerintah
daerah agar dalam melakukan pengawasan usaha kegiatan
pertambangan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh
adat dan tokoh pemuda khususnya terkait untuk mengetahui
adanya kegiatan-kegiatan pertambangan tanpa izin (illegal
mining) di wilayah sekitar pemukiman yang bersangkutan.

4) Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pemerintah
daerah melakukan teguran, pemberian sanksi sampai dengan
pencabutan Izin Usaha Pertambangan bagi perusahaan yang
nyata-nyata tidak mengindahkan peraturan perudangan-
undangan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada yang
bersangkutan.

5) Pemerintah daerah agar mengambil langkah strategis
untuk segera menyediakan pengawas atau inspektur tambang
disesuaikan dengan jumlah dari perusahaan pertambangan
batubara yang telah memperoleh izin di daerah masing-masing.

6) Pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian
Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya untuk melakukan pengawasan terhadap
pengelolaan lingkungan dimulai dari tahap persiapan
penambangan, pelaksanaan penambangan sampai dengan
pasca penambangan dan reklamasi lahan bekas tambang untuk
dijadikan menjadi lahan yang lebih bermanfaat misalnya: tempat
wisata, atau untuk lokasi penanaman pohon.

7) Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk melakukan
evaluasi dan penagihan terhadap kewajiban perusahaan
pertambangan terkait dengan pembayaran Penerimaan Negara
 Bukan Pajak. Apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan
kewajiban belum dilaksanakan, maka perusahaan tersebut
diberikan sanksi dan terakhir dilakukan pencabutan izinnya.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9