Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Sesuai dengan tugas, peran dan fungsi perannya, sistem pemeriksaan
yang dilaksanakan oleh BPK, bertujuan, agar pengelolaan keuangan negara
sepenuhnya sesuai dengan norma - norma dan ketentuan perundang-
undangan yang ada dan diberlakukan, serta melakukan langkah - langkah
perbaikan manakala ditemukan pelanggaran. Sudah barang tentu, sistem
pemeriksaan yang dilakukan akan dapat mencegah setiap bentuk
pelanggaran dan penyimpangan termasuk tindak korupsi.
Terjadinya kasus - kasus korupsi di Indonesia yang semakin marak
hingga saat ini, telah menjadi soroton dunia Internasional, dan Indonesia
selalu berada pada peringkat yang buruk dibandingkan dengan negara -
negara lain. Pemerintah Indonesia, telah berupaya sekuat tenaga untuk
mengatasinya, karena kebocoran keuangan negara yang diakibatkan oleh
tindak korupsi sangat merugikan, dan sangat berpengaruh terhadap
keberhasilan pembangunan nasional.
Ternyata, kebijakan dan arah sistem pemeriksaan yang dilakukan oleh
BPK, hingga saat ini belum mampu sepenuhnya mencegah terjadinya tindak
korupsi. Hasil pemeriksaan BPK pada suatu kementerian negara / lembaga
atau pemerintah daerah yang telah dilakukan selama ini memberikan opini
WTP tidak menjamin telah terbebasnya lembaga yang bersangkutan dari
tindak korupsi. Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan temuan - temuan
berulang dari tahun - tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan, bahwa
rekomendasi hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti secara efektif. Selain itu,
temuan yang mengandung indikasi tindak pidana yang disampaikan kepada
aparat penegak hukum masih sedikit yang ditindaklanjuti sampai kepada
proses pengadilan. Dengan demikian, sistem pemeriksaan pengelolaan
keuangan negara oleh BPK, masih belum optimal untuk mencegah terjadinya
tindak korupsi.
11