Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

          kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi
          mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara8.

          d. Sistem Pemeriksaan adalah suatu perangkat unsur
          perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak
          lanjut pemeriksaan BPK.

          e. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan
          pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan
          kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
          pengawasan, dan pertanggungjawaban9.

          f. Keuangan Negara adalah seluruh hak dan kewajiban negara
          yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu dalam bentuk
          uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang dalam rangka
          pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut10dalam APBN dan APBD.

          g. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum, memperkaya diri
          sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan
          keuangan negara dan perekonomian negara1\ .

          h. Pcmbangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan
         oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan
         bernegara12.

8 Didasarkan pada pengertian pemeriksaan dalam Pasal 1 UU No. 15 Tahun 2004 Tentang
      Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 1 UU
      No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

9 Didasarkan pada pengertian pengertian pengelolaan keuangan negara dalam Pasal 1
      UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
      Keuangan Negara

10 Didasarkan pada pengertian keuangan negara dalam Pasal 1 UU No. 17 Tahun 2004
      Tentang Keuangan Negara

11 Dikembangkan dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak
      Pemberantasan Korpsi jo UU No. 20 Tahun 2011

17 Diambil dari Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan
     Pembangunan Nasional
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13