Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi
mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara8.
d. Sistem Pemeriksaan adalah suatu perangkat unsur
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak
lanjut pemeriksaan BPK.
e. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan
pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan
kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pertanggungjawaban9.
f. Keuangan Negara adalah seluruh hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu dalam bentuk
uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang dalam rangka
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut10dalam APBN dan APBD.
g. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum, memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara dan perekonomian negara1\ .
h. Pcmbangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan
oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan
bernegara12.
8 Didasarkan pada pengertian pemeriksaan dalam Pasal 1 UU No. 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 1 UU
No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
9 Didasarkan pada pengertian pengertian pengelolaan keuangan negara dalam Pasal 1
UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
10 Didasarkan pada pengertian keuangan negara dalam Pasal 1 UU No. 17 Tahun 2004
Tentang Keuangan Negara
11 Dikembangkan dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak
Pemberantasan Korpsi jo UU No. 20 Tahun 2011
17 Diambil dari Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional