Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
27
pemeriksaan pengelolaan keuangan negara saat ini dan implikasi itu, diungkapkan
pokok-pokok persoalan yang ditemukan.
12. Sistem Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara Saat Ini
a. Perencanaan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara
Di dalam sub sistem perencanaan, pemeriksaan BPK dilakukan
berdasarkan rencana strategis ( Renstra ) lima tahunan, rencana implementasi
rencana strategis tersebut, dan rencana kegiatan pemeriksaan ( RKP ) tahunan.
Renstra BPK termasuk rencana implementasinya memberikan panduan bagi
penyusunan RKP yang berisi jenis, obyek, dan sumber daya pemeriksaan serta
output yang dihasilkan untuk satu tahun. Di samping itu, masukan-masukan dari
pemangku kepentingan seperti dari DPR, DPD, pihak yang diperiksa, serta
masyarakat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RKP. Masukan tersebut
diperoleh dari berbagai sumber dan media diantaranya masukan tertulis, surat
elektronik, dan forum-forum yang diselenggarakan BPK seperti forum tahunan
"BPK Mendengar", UBPK Goes to Campus", “Editors Forum”, “Media Gathering”,
dan “Media Visit".
Berdasarkan RKP dalam tiga tahun terakhir, pemeriksaan keuangan
masih menjadi bagian utama dari pemeriksaan BPK. Pemeriksaan ini dilakukan
pada semester pertama setiap tahun karena merupakan bagian dari siklus
anggaran tahunan. Setelah anggaaran disetujui DPR dan dilaksanakan
pemerintah, maka pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran
disampaikan Pemerintah kepada BPK untuk diperiksa, sebelum disampaikan ke
DPR.
Siklus anggaran tahunan tersebut diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, UU tentang APBN dan peraturan daerah tentang APBD setiap tahun.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pemerintah menyampaikan
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahunan berupa laporan keuangan
kepada BPK paling lambat akhir Maret tahun berikutnya. Pemeriksaan BPK