Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
29
b. Pelaksanaan Pemeriksaan
Sesuai RKP, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan yang meliputi kegiatan
pekerjaan di lapangan yang dilakukan pemeriksa berdasarkan suatu program
pemeriksaan. Pelaksanaan pemeriksaan ditujukan untuk memperoleh fakta yang
dibandingkan dengan kriteria terkait dan mengungkapkan penyebab dan akibat
dari ketidaksesuaian fakta dan kriteria. Hasil dari pelaksanaan pemeriksaan
berupa laporan temuan pemeriksaan. Untuk mendukung laporan temuan
pemeriksaan, bukti kompeten yang mencukupi harus diperoleh pemeriksa untuk
mendukung laporan dimaksud.
Perolehan bukti dilakukan melalui uji petik (sampling) berdasarkan
pertimbangan pemeriksa karena waktu yang terbatas. Data tentang fakta
sebagian besar diperoleh di lapangan. Data tersebut secara umum merupakan
data manual dan belum merupakan data elektronik yang dihasilkan dari sistem
informasi yang terpadu. Data dari hasil uji petik itu digunakan pemeriksa untuk
menyusjn laporan temuan pemeriksaan.
Perolehan bukti yang kompeten dan mencukupi secara uji petik tersebut
menimbulkan risiko pemeriksaan yang tidak mampu menemukan penyimpangan,
khususnya yang terjadi pada bukti yang tidak diuji petik. Meskipun pemeriksa
telah melakukan pertimbangan berdasarkan pertimbangan dan pengetahuan
profesionalnya, risiko pemeriksaan itu tetap terjadi.
Kondisi pelaksanaan pemeriksaan saat ini dapat dilihat dari banyaknya
kasus korupsi yang tidak terungkap dalam pemeriksaan keuangan di lapangan,
sehingga laporan keuangan suatu entitas diberikan opini “WTP” tetapi ternyata
terjadi kasus korupsi pada entitas tersebut. Kasus ini terjadi pada kementerian
negara/lembaga dan pemerintah daerah sebagai berikut: