Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
BAB III
SISTEM PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA SAAT INI
11. Umum
Pemeriksaan pengelolaan keuangan negara saat ini masih menitikberatkan pada
pemeriksaan keuangan yang menghasilkan opini kewajaran. Pemeriksaan keuangan
dilakukan BPK sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pemerintah yang diatur dalam undang-undang bidang keuangan negara12 dan UU
tentang APBN atau peraturan daerah tentang APBD setiap tahun. Dengan ketentuan
itu, setiap tahun BPK melaksanakan pemeriksaan 617 laporan keuangan pemerintah,
yang meliputi 93 laporan keuangan pemerintah pusat dan 524 laporan keuangan
pemerintah daerah. Jumlah pemeriksaan tersebut akan bertambah lagi dengan adanya
pemerintah daerah baru hasil pemekaran. Selain itu, BPK juga melakukan
pemeriksaan laporan keuangan lain seperti pemeriksaan laporan keuangan Bank
Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, penyelenggaraan ibadah haji, dan proyek
pinjaman luar negeri.
Konsekwene*, dari hal di atas adalah, alokasi sumber daya BPK untuk
pemeriksaan keuangan, relatif lebih banyak dibandingkan dengan pemeriksaan lainnya.
Anggaran pemeriksaan keuangan dialokasikan sebesar kurang lebih 50% dari jumlah
anggaran pemeriksaan BPK, sehingga 50% lainnya untuk pemeriksaan kinerja dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Tabel berikut menggambarkan Anggaran BPK
Tahun 2011 - 2013 untuk setiap jenis pemeriksaan.
TABELI
ANGGARAN PEMERIKSAAN BPK
Tahun 2011 -2013
(Nilai dalam miliar Rupiah)
No Jenis Pemeriksaan 2011 2012 2013
% Nilai %
1 Keuangan Nilai 49 % 246,83 51 Nilai %
2 Kinerja 207,61 15 52,70 79,24 17
3 PDTT 35 16,70 154,03 32 263,71 49
63,32 100 30,61 480,10 100
Jumlah 148,61 100,00 102,66 19
419,55
174.71 32
541,08 100
12 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara.
25