Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
53
terhadap pencegahan korupsi, kontribusi pencegahan korupsi terhadap
pembangunan nasional, dan diakhiri dengan indikasi keberhasilan.
21. Sistem Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara yang Diharapkan
a. Perencanaan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara
Rencana strategis ( Renstra ) lima tahunan sebagai panduan bagi
pengembangan perencanaan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara
diharapkan dapat memberikan prioritas pada pemberantasan dan
pencegahan korupsi. Masukan dan pertimbangan tentang pemberantasan
korupsi banyak diterima dari para pemangku kepentingan ( stakeholders),
seperti dari DPR, DPD, pihak yang diperiksa, serta masyarakat dari
berbagai kalangan dan komunitas, serta dari media - media massa
termasuk surat elektronik, forum-forum yang diselenggarakan oleh BPK
yang dikenal dengan forum tahunan “BPK Mendengar”, “BPK Goes to
Campus”, “Editors Forum”, “Media Gathering" dan “Media Visit”.
Berdasarkan rencana strategis tersebut, rencana kerja pemeriksaan
( RKP ) tahunan disusun dengan mefokuskan pada upaya pemberantasan
korupsi. Seluruh pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan maupun
pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
memberikan perhatian pada upaya dimaksud. Meskipun ketentuan
peraturan perundang-undangan antara lain seperti UU No. 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, UU tentang APBN dan peraturan daerah tentang
APBD setiap tahun mengatur pemeriksaan keuangan, perencanaan
pemeriksaan keuangan dapat dititikberatkan pada identifikasi dan deteksi
kemungkinan korupsi selain memeriksa aspek administratif keuangan
sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Di samping itu, perencanaan pemeriksaan juga memberikan porsi
pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, khususnya
pemeriksaan investigatf juga ditingkatkan. Pemeriksaan kinerja difokuskan