Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

53

terhadap pencegahan korupsi, kontribusi pencegahan korupsi terhadap
pembangunan nasional, dan diakhiri dengan indikasi keberhasilan.

21. Sistem Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara yang Diharapkan

         a. Perencanaan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara

                   Rencana strategis ( Renstra ) lima tahunan sebagai panduan bagi
         pengembangan perencanaan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara
         diharapkan dapat memberikan prioritas pada pemberantasan dan
         pencegahan korupsi. Masukan dan pertimbangan tentang pemberantasan
         korupsi banyak diterima dari para pemangku kepentingan ( stakeholders),
         seperti dari DPR, DPD, pihak yang diperiksa, serta masyarakat dari
         berbagai kalangan dan komunitas, serta dari media - media massa
         termasuk surat elektronik, forum-forum yang diselenggarakan oleh BPK
         yang dikenal dengan forum tahunan “BPK Mendengar”, “BPK Goes to
         Campus”, “Editors Forum”, “Media Gathering" dan “Media Visit”.

                   Berdasarkan rencana strategis tersebut, rencana kerja pemeriksaan
         ( RKP ) tahunan disusun dengan mefokuskan pada upaya pemberantasan
         korupsi. Seluruh pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan maupun
          pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
          memberikan perhatian pada upaya dimaksud. Meskipun ketentuan
          peraturan perundang-undangan antara lain seperti UU No. 17 Tahun 2003
          Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang
          Perbendaharaan Negara, UU tentang APBN dan peraturan daerah tentang
          APBD setiap tahun mengatur pemeriksaan keuangan, perencanaan
          pemeriksaan keuangan dapat dititikberatkan pada identifikasi dan deteksi
          kemungkinan korupsi selain memeriksa aspek administratif keuangan
          sesuai standar akuntansi pemerintahan.

                    Di samping itu, perencanaan pemeriksaan juga memberikan porsi
          pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, khususnya
          pemeriksaan investigatf juga ditingkatkan. Pemeriksaan kinerja difokuskan
   10   11   12   13   14   15   16   17   18