Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

54

pada penilaian kinerja upaya pemberantasan korupsi khususnya aspek
pencegahan korupsi. Permintaan pemeriksaan investigatif dari pemangku
kepentingan seperti dari DPR, harus menjadi prioritas. Selain itu,
permintaan perhitungan kerugian negara sebagai bagian dari tugas BPK
harus mendapatkan alokasi dalam perencanaan pemeriksaan. Demikian
pula, permintaan pemberi keterangan ahli dari penegak hokum, juga harus
menjadi pertimbangan dalam perencanaan pemeriksaan.

b. Pelaksanaan Pemeriksaan

         Pelaksanaan pemeriksaan di lapangan yang dilakukan pemeriksa
memiliki keterbatasan waktu, sedangkan kecukupan dan kesiapan data
menjadi permasalahan. Pada umumnya, data bersifat manual ( tidak
terkomputerisasi ) tidak siap dan tidak cukup, ketika pelaksanaan
pemeriksaan dilakukan. Selain itu, data yang harus diperiksa cukup
banyak dibandingkan dengan waktu yang tersedia serta jumlah petugas
pemeriksa. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan dilakukan
dengan uji petik ( sampling ), sehingga ada risiko pemeriksaan dengan
tidak diketahuinya korupsi atas data yang tidak diperiksa. Untuk itu, perlu
dikembangkan sistem pengolahan data dan pemeriksaan secara
elektronik melalui integrasi data entitas terperiksa, sehingga cakupan
pemeriksaan dapat diperluas, waktu pemeriksaan semakin cepat, dan
akurasi datanya lebih baik.

          Dengan data elektronis yang tersedia dan pemeriksaan dilakukan
dengan elektronis ( e-audit), maka waktu pemeriksaan dapat dipersingkat,
sehingga pelaksanaan pemeriksaan dapat mendalami permasalahan
secara lebih intens. Di dalam pelaksanaan pemeriksaan, sebab - sebab
terjadinya permasalahan dapat digali melalui pengamatan dan
wawancara, serta studi analisis melalui penelitian yang memadai, dengan
 didukung oleh bukti-bukti yang cukup dan kompetentif. Apabila perlu,
 penggunaan ahli sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, dapat
 dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Misalnya, dalam pelaksanaan
   11   12   13   14   15   16   17   18