Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

55

pemeriksaan infrastruktur, maka diperlukan tenaga ahli seperti ahli
konstruksi, sipii, arsitektur, atau manajemen proyek.

         Dalam perumusan laporan temuan pemeriksaan sebagai hasil dari
pelaksanaan pemeriksaan, pembahasan temuan dengan pihak yang
diperiksa perlu diperdalam dan diberikan waktu yang mencukupi. Hal ini
digunakan untuk mengungkapkan sebab dari temuan yang tepat. Dengan
pengungkapan sebab yang tepat, diharapkan penyelesaian terhadap
temuan dapat lebih jelas.

         Temuan yang telah diungkapkan pada laporan hasil pemeriksaan
sebelumnya harus menjadi acuan dalam pengembangan kecenderungan
dan anatomi penyebab secara umum. Hal ini selanjutnya dikembangkan
temuan secara umum terhadap anatomi sebab masalah sehingga dapat
diusulkan rekomendasi secara nasional.

c. Pelaporan Hasil Pemeriksaan

         Pelaporan hasil pemeriksaan, meliputi kegiatan penyusunan konsep
laporan hasil pemeriksaan, pembahasan internal EPK, pembahasan
dengan pihak yang diperiksa, dan penyampaian hasil pemeriksaan.
Penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan dilakukan berdasarkan
laporan temuan pemeriksaan. Kualitas laporan temuan pemeriksaan
mempengaruhi kualitas laporan hasil pemeriksaan.

          Konsep laporan tersebut memuat kesimpulan, temuan dan
rekomendasi. Konsep laporan tersebut disampaikan kepada pihak
terperiksa untuk memperoleh tanggapan, baik terhadap konsep
kesimpulan dan temuan maupun konsep rekomendasi. Dalam proses
tanggapan ini, diharapkan dapat dilakukan secara lebih substantif dengan
 penyediaan forum dan waktu pembahasan yang cukup, sehingga
 dihasilkan kesimpulan, temuan dan rekomendasi yang tepat. Pejabat
 entitas yang terlibat dalam pembahasan konsep laporan hasil
 pemeriksaan tersebut, harus pejabat yang berkewenangan dan kompeten
   12   13   14   15   16   17   18