Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

83

               (c) Melakukan FGD dengan pemangku kepentingan dhi.
               DPR, DPD, Pemerintah, entitas terperiksa, APH, perguruan
              tinggi, LSM, dan media yang membahas peningkatan efektivitas
              sistem pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan saat ini dan
               upaya peningkatan efektivitasnya di masa depan.

               (d) Menyusun program pembenahan sistem pemantauan
              tindak lanjut hasil pemeriksaan berdasarkan inventarisasi
              permasalahan, pembahasan dan FGD di atas.

a) Tahap Pengorganisaian Pembenahan Sistem Pemantauan
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Upaya untuk mengorganisasi
pembenahan sistem pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
dilaksanakan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

       1) Mengidentifikasi kebutuhan narasumber dan pejabat pelaksana
       untuk pembenahan sistem pemantauan tindak lanjut hasil
       pemeriksaan;

       2) Menyusun dan membahas.rencana koordinasi dan pembagian
       tugas pembenahan sistem pemantauan tindak lanjut hasil
       pemeriksaan; dan

       3) Menyusun, membahas dan menetapkan tata laksana
       pembenahan sistem pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
       yang meliputi proses pengajuan usulan atau konsep pembenahan,
       proses pembahasan, dan proses pengambilan keputusan.

b) Tahap Pelaksanaan Pembenahan Sistem Pemantauan Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan

       1) Melakukan pembahasan awal untuk pembenahan sistem
       pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan berdasarkan hasil
       inventarisasi dan hasil survei yang telah dilaksanakan, serta program
       yang telah ditetapkan.
   1   2   3   4   5   6   7   8