Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
83
(c) Melakukan FGD dengan pemangku kepentingan dhi.
DPR, DPD, Pemerintah, entitas terperiksa, APH, perguruan
tinggi, LSM, dan media yang membahas peningkatan efektivitas
sistem pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan saat ini dan
upaya peningkatan efektivitasnya di masa depan.
(d) Menyusun program pembenahan sistem pemantauan
tindak lanjut hasil pemeriksaan berdasarkan inventarisasi
permasalahan, pembahasan dan FGD di atas.
a) Tahap Pengorganisaian Pembenahan Sistem Pemantauan
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Upaya untuk mengorganisasi
pembenahan sistem pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
dilaksanakan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
1) Mengidentifikasi kebutuhan narasumber dan pejabat pelaksana
untuk pembenahan sistem pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan;
2) Menyusun dan membahas.rencana koordinasi dan pembagian
tugas pembenahan sistem pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan; dan
3) Menyusun, membahas dan menetapkan tata laksana
pembenahan sistem pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
yang meliputi proses pengajuan usulan atau konsep pembenahan,
proses pembahasan, dan proses pengambilan keputusan.
b) Tahap Pelaksanaan Pembenahan Sistem Pemantauan Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
1) Melakukan pembahasan awal untuk pembenahan sistem
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan berdasarkan hasil
inventarisasi dan hasil survei yang telah dilaksanakan, serta program
yang telah ditetapkan.